Metroterkini.com - Sidang perkara meninggalkannya [tewas] gadis dibawah umur di Hotel Wisata, Kota Bengkalis, dengan terdakwa HS Anak Hanafi tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa [20/10/20] lalu ditunda, karena salah seorang pengacara terdakwa mengalami kecelakaan. Seharusnya, dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, agendanya adalah pembacaan duplik secara tertulis pengacara terdakwa, yakni Zulham dan H. Jamaludin.
"Harus hari ini sidang pembacaan duplik, tapi kata pak Jamaluddin [pengacara terdakwa] rekannya Zulham mengalami kecelakaan usai sidang minggu kemarin. Jadi Jamaluddin minta sidang ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis, Eriza Susila SH, kepada media ini, Kamsi di kantornya.
Masih menurut Eriza Susila, dalam eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Kamis minggu lalu, pengacara terdakwa sudah masuk pokok perkara. Menanggapi eksepsi tersebut, JPU hanya menjawab secara lisan, yakni tetap dengan dakwaannya.
"Eksepsinya juga aneh, masak masuk kepokok perkara. Tanggapan saya secara lisan saja, tetap dengan dakwaan," kata Eriza Susila.
Jaksa penuntut Eriza Susila, SH, mengatakan, sidang pertama yakni pembacaan dakwaan digelar secara virtual pada Senin [12/10/20] minggu lalu. Kemudian pada Kamis digelar sidang pembacaan eksepsi tertulis oleh kuasa hukum terdakwa, Zulham dan H. Jamaluddin. Pihak JPU menanggapi eksepsi tersebut secara lisan. Dimana JPU Eriza Susila SH tetap dengan dakwaannya.
Usai mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim yang diketuai Wimmi D Simarmata, SH, kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa dengan agenda pembacaan duplik. Namun, Zulham mengalami kecelakaan, untuk itu kuasa hukum terdakwa meminta sidang ditunda Senin Minggu depan.
Dari sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis dalam dakwaan primair dijelaskan, perkara yang menyeret HS Anak Hanafi ' (alm) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2020 jam 11:00 WIB bertempat di kamar 206 Hotel Wisata Bengkalis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, terdakwa dan korban Siti Zulaika alias Ika (Alm) bertemu. Lalu Ika minta pil ekstasi ke terdakwa karena merasa badannya tidak fit. Setelah itu Ika memakai setengah pil ekstasi yang dicampur dengan bir putih.
Setelah itu terdakwa dan Ika bercumbu, lalu Ika mengalami kejang-kejang. Melihat Ika kejang-kejang terdakwa langsung pulang kerumahnya untuk mengambil obat penenang merk Palium. Setelah itu terdakwa kembali ke kamar 206 dan memberikan obat penenang tersebut ke Ika. Tapi tidak ada perubahan. Terdakwa kemudian menemui receptionis Hotel Wisata untuk menghubungi pihak RSUD Bengkalis, tapi pihak Hotel meminta terdakwa langsung menelpon RSUD Bengkalis.
Kemudian terdakwa menelpon RSUD Bengkalis dan sekitar 15 menit mobil ambulance pihak RSUD Bengkalis tiba di Hotel Wisata lalu Ika dibawa ke RSUD Bengkalis. Setelah sekitar 30 menit di IGD RSUD Bengkalis, dokter menyatakan korban sudah meninggal.
Dalam dakwaan primair terdakwa diancam pidana, yakni dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1). Dakwan kedua, Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan dakwaan ketiga, terdakwa diancam Pasal 82 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa diancam dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. [Rudi]