Polda Riau Panggil Calon Wabup Bengkalis, Ini Kasusnya

Selasa, 20 Oktober 2020 | 23:44:41 WIB

Metroterkini.com - DPD I Partai Golkar Provinsi Riau, akhirnya buka suara terkait pemanggilan Calon Wakil Bupati Bengkalis Samsu Dalimunte oleh pihak Polda Riau. Golkar merasa aneh, karena ini munculnya saat perhelatan Pilkada akan digelar. 

Dugaan kasus yang menyeret nama Samda terkait perambahan hutan di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau yang melibatkan calon wakil bupati Bengkalis, Samsu Dalimunthe.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Provinsi Riau, Zulfan Heri, Selasa (20/10/2020).

"Akan menjadi aneh rasanya kalau kasus seperti itu keluar ketika musim Pilkada. Kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang diusut. Ini dalam dunia politik dianggap abnormal," kata Zulfan.

Ia menilai munculnya kasus yang menyebut nama Samsu Dalimunte menjelang pilkada karena ada pihak-pihak yang menganggap pasangan Indra Gunawan-Samsu Dalimunte sebagai calon kuat pada Pilkada Bengkalis 2020.

"Berarti ada pihak-pihak yang menganggap Indra-Samda itu pasangan kuat berpotensi menang sehingga mereka khawatir kalah. Maka dicarilah cara-cara yang tidak pantas," katanya lagi.

Oleh sebab itu, Zulfan mengatakan masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah memandang kasus tersebut.

Calon Wakil Bupati Bengkalis, Samsu Dalimunthe, dipanggil Polda Riau, Senin (19/10/2020). Samsu akan diklarifikasi terkait laporan dugaan perambahan hutan di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Samda itu dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Namun hingga siang, anggota DPRD Bengkalis itu tidak datang-datang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ditanya apakah akan ada pemanggilan kedua untuk Samda, ia belum bisa memastikan. Dia mengatakan Samda hanya diundang ke Ditreskrimsus Polda.

Samsu Dalimunthe di Pilkada nanti berpasangan Indra Gunawan Eet. Dia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk perkebunan dan juga dugaan tindak pidana di bidang perkebunan.

Ia diduga telah melanggar pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP. Kemudian Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. [**]

Terkini