Metroterkini.com - Aksi massa yang mengusir karyawan dari mess perusahaan PT. Langgam Harmoni berbuntut laporan pihak perusahaan ke Polres Kampar. Pasalnya, aksi massa diduga telah melakukan penjarahan, pengancaman serta pengerusakan asset sejumlah perusahaan.
Kasus tersebut menurut Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain, setelah kejadian yang dihubungi media, Minggu menyebutkan kejadian berawal dari sengketa tanah antara koperasi binaan PTP v Nusantara dengan PT Langgam Harmoni. Diduga massa dari koperasi mendatangi kebun (mess karyawan) perusahaan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, untuk mengosongkan lahan.
Kuasa hukum PT Langgam Harmoni Patar Pangasian, SH, dan Herbet Abraham P, SH, menegaskan, ratusan massa yang mengusir karyawan kebun kelapa sawit PT. LH di Desa Pangkalan Baru, pada 15 Oktober 2020, malam sekitar pukul 18.30 WIB, diduga massa bayaran.
Menurut Patar, selain mengusir 210 karyawan dari perumahan perusahaan yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga massa yang dikomandoi HS dan Mv juga dinilai salah sasaran.
Sebab, ungkapnya, berdasarkan hasil cek lokasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar areal kebun PT. Langgam Harmuni berada di luar areal kerja KOPSA-M dengan PT. Perkebunan Nusantara V.
Kejadian ini kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Siak Hulu pada pukul 20.00 WIB. Namun, karena kekurangan personel pihak Polsek yang turun ke lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, gagal mencegah aksi massa. Pihak Polsek menyarankan agar melapor ke Polres Kampar. Jum'at dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, perusahaan melapor dan minta perlindungan hukum ke Polres Kampar. dengan Laporan Polisi nomor: LP/332/X/2020/RIAU/ RES KAMPAR tanggal 16 Oktober 2020.
Masih menurut Patar, pengusiran karyawan dari perumahan perusahaan oleh massa diduga disertai pengancaman, penjarahan harta karyawan serta pengrusakan aset perusahaan [perumahan karyawan], itu terjadi pada Kamis [15/10/20] malam, sekitar pukul 18. 30 WIB. Akibatnya, karyawan dan keluarga terpaksa mengungsi ke kantor Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Dipaparkan Patar, tindakan melawan hukum lainnya yang diduga dilakukan massa di areal perumahan karyawan PT. LH dengan cara- cara, sebagai berikut: Menarik paksa Basken R. Manalu selaku pimpinan kebun. Dibawah ancaman kekerasan yang dikelilingi lebih kurang 20 orang bersenjata tajam dan benda tumpul, dan sebahagian besar diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, memaksa agar karyawan mematikan mesin genset listrik perumahan.
HS yang diduga koordinator massa merampas seluruh kunci perumahan dan dengan ancaman memaksa seluruh karyawan meninggalkan areal perumahan. Dengan rasa ketakutan rasa trauma karyawan dan keluarga akhirnya meninggalkan perumahan beserta harta benda didalamnya. Kepada penghuni, HS mengatakan, bahwa ia bertanggung jawab penuh terhadap seluruh keadaan dan kondisi perumahan tersebut.
Setelah karyawan meninggalkan areal perumahan, massa di bawah komando HS dan Mv diduga melakukan pembongkaran dan penjarahan terhadap seluruh rumah karyawan PT. Langgam Harmuni, harta benda berupa: perhiasan emas, uang tabungan, pakaian, barang elektronik, jualan karyawan, ternak ayam, dan alat- alat panen (egrek, angkong, ) sawit turut di jarah.
Sementara karyawan yang diusir ditampung di aula Kantor Desa Pangkalan Baru. Karyawan menginap di balai desa selama satu hari satu malam dalam kondisi cuaca hujan deras, tanpa selimut dan makan.
Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru mengkonfirmasi bahwa massa yang datang ke areal PT. LH bukan warga Desa Pangkalan Baru.
Massa yang dikomandoi oleh HS baru meninggalkan lokasi Perumahan PT. Langgam Harmuni pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/332/X/2020/RIAU/ RES KAMPAR tanggal 16 Oktober 2020. Patar Pangasian SH dan Herbet Abraham P SH, berharap para pelaku, pimpinan aksi, dan otak yang membiayai pergerakan massa diproses secara hukum.
Informasi yang diperoleh Patar, diduga kuat massa lebih kurang berjumlah 300 orang, masing-masing dibayar Rp 300.000,- diluar akomodasi transport beserta makan dan minum, termasuk minuman alkohol (botol bir berserakan di TKP), yang juga diduga ditanggung penggerak aksi.
Adanya dugaan massa bayaran, karena sempat terjadi kericuhan antara massa dengan bahagian keuangan [juru bayar aksi]. Dimana, massa tidak mau keluar dari lokasi sebelum dibayar lunas. Selain itu, massa berkali-kali menyebut nama seseorang berinisial AH. AH sendiri diduga orang suruhan big bos berinisial H yang saat kejadian ada di TKP dalam mobil Avanza BM 1474 NA.
"Kami mau meluruskan sehubungan adanya pemberitaan yang mengait- ngaitkan peristiwa ini sebagai konflik lahan dengan Koperasi KOPSA-M yang bekerjasama dengan PT Pekebunan Nusantara V (Pola KKPA). Itu tidak benar. Ini [pengusiran dengan pengancaman, penjarahan dan pengerusakan] Karyawan PT. Langgam Harmuni murni tindak pidana," tegas Patar Pangasian, SH. [Rudi]