Metroterkini.com - Pasca penetapan status tersangka oleh Polda Riau beberapa waktu lalu, seorang kepala sekolah SMP inisial YI di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terancam di non aktifkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dispora Rohul, Ibnu Ulya saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (5/10/2020) siang.
Ulya mengaku sudah mendengar informasi YI oknum Kepsek SMP ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
Dikatakan Ulya, dia sempat kaget mendengar pemberitaan terkait adanya oknum Kepsek yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah.
Dia mengatakan, pasca penetapan status tersangka kepada oknum Kepsek tersebut, pihaknya akan selalu memantau perkembangan kasus tersebut.
Dikatakan Ulya lagi, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Polda Riau terkait penetapan tersangka YI oknum Kepsek SMP tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat dari Polda Riau, kami tahunya setelah membaca berita online ", ujar Ulya.
Ulya menuturkan, jika sudah ada penahanan dilakukan oleh Polda Riau kepada tersangka, maka pihaknya akan mengnonaktifkan sementara yang bersangkutan sebagai jabatan Kepsek sampai ada keputusan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
" Sesuai UU ASN jika terbukti bersalah dan telah memiliki hukum tetap oleh PN, dia akan kita non aktifkan ", tegas Ulya.
Ditambahkan Ulya, penonaktifan langsung dikeluarkan dan ditandatangani Bupati, sebab SK pengangkatan dan pemberhentiannya dibawah wewenang Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada media membenarkan penetapan tersangka oknum Kepsek SMP inisial YI bersama dua orang lainnya yaitu oknum mantan Kades Pematang Tebih inisial JD alias Ibung dan MS alias buk Joko.
"Benar, sesuai dari hasil gelar perkara yang telah kami lakukan, ketiganya ditetapkan status tersangka," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho singkat.
Diketahui, penetapan ketiga tersangka dugaan pemalsuan SKGR tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 lalu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/173/IV/2020/SPKT/Riau, tanggal 21 April 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat.
Dari hari hasil gelar perkara itu status hukum terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka. Proses selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. (man)