Polda Riau Tetapkan Tersangka Oknum Kepsek di Rohul

Kamis, 01 Oktober 2020 | 21:45:34 WIB
Ilustrasi

Metroterkini.com - Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Diketahui oknum Kepsek berinisial YI adalah istri salah seorang Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah Pemkab Rohul. Selain oknum Kepsek inisial YI, juga ada sederet nama ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya mantan Kepala Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu berinisial JD alias Ibung dan inisial MS alias Buk Joko yang diduga sebagai perantara dalam dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan pemalsuan tersebut.

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum pelapor H. Damrizal yakni Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN) Indra Ramos. 

"Benar, terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan surat SKGR itu ada tiga orang yang sudah ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka," jelas Indra Ramos, Kamis (1/10/2020).

Indra mengatakan, ketiga tersangka tersebut diduga telah bersekongkol untuk menguasai tanah kliennya dengan nilai ratusan juta rupiah. Perkara dugaan penggelapan dan pemalsuan atas nama H. Damrizal itu terletak di jalan lingkar Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Dikatakan Indra, kejadian tersebut berawal pada tahun 2004 lalu, H. Damrizal membeli sebidang tanah seluas 675 meter persegi dari pemilik tanah atas nama Kari dan dibuatkan SKRG. Namun pada tahun 2013, surat tanah H. Damrizal yang sudah dikuasainya itu, terbit lagi surat baru yang di jual oleh Samsul Bahri kepada YI. 

"Tersangka ini diduga sengaja mencari korban dengan memanipulasi data surat dan melakukan persekongkolan untuk menguasai tanah tersebut ", ujarnya.

Setelah penetapan status ketiga tersangka YI, JD dan MS, Indra berharap untuk secepatnya dilakukan penahanan oleh Polda Riau.

"Kami berharap pihak kepolisian secepatnya melakukan penahanan kepada ketiga tersangka", ucap Indra tegas.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di konfirmasi, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

"Benar, sesuai dari hasil gelar perkara yang telah kami lakukan, ketiganya ditetapkan berstatus tersangka," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho singkat.

Diketahui, ketiga tersangka dugaan pemalsuan SKGR tersebut sudah ditetapkan pada 31 Agustus 2020 lalu. Dan hingga saat ini para pelaku belum ditahan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/173/IV/2020/SPKT/Riau, tanggal 21 April 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat. Dari hari hasil gelar perkara itu status hukum terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka. [man]

Terkini