Mahfud : Jokowi Minta Kasus Penusukan Ulama Diusut

Kamis, 17 September 2020 | 00:49:49 WIB

Metroterkini.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo secara khusus memerintahkan agar penyelidikan kasus-kasus penusukan terhadap ulama dan pejabat negara kembali dibuka.

Perintah Jokowi ini dikeluarkan sebagai respons atas peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber belum lama ini. Kata Mahfud, Jokowi meminta dirinya,  BNPT, BIN, dan Polri kembali mengusut kasus-kasus lama yang serupa.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama," kata Mahfud melalui rekaman suara kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).

Penyelidikan kembali kasus-kasus lama untuk menepis anggapan pemerintah abai. Jokowi, kata Mahfud, tak ingin muncul spekulasi dan anggapan pemerintah menutup-nutupi atau bahkan membiarkan kejadian-kejadian tersebut tanpa proses hukum yang tuntas dan terbuka.

Mahfud menyebut pada kurun 2016-2018 kerap terjadi kasus serupa dengan modus dan pola yang hampir sama.

Mahfud mengaku curiga kasus-kasus terdahulu itu terorganisir dan berhubungan dengan kasus saat ini.

"Yang dulu itu jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memastikan pemerintah dan aparat kepolisian akan tetap membawa pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Mahfud membantah spekulasi yang berkembang di masyarakat soal pelaku yang disebut tak akan dibawa ke pengadilan lantaran mengidap gangguan kejiwaan. Kata dia, Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata.

"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan," ucapnya.

Mahfud menyebut dalam proses pengadilan nanti hakim bisa saja meminta dokter untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Yang jelas, kata dia, polisi tidak akan menghentikan proses hukum hanya karena alasan sakit jiwa.

"Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah dia sakit jiwa atau tidak," katanya. [**]

Terkini