Metroterkini.com - Kepala desa Bukit Melintang Kuok Kampar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, terkait penggunaan Dana Desa (DD).Forum Mahasiswa Anti Korupsi Riau (Formak-Riau), menuding telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan anggaran dana desa di Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar Riau.
Arizal selaku Kordinator FORMAK- RIAU, menyampaikan laporan ke aparat, baik Polda Riau maupun Kejari Riau, terkait anggaran dana kegiatan operasional BPD Desa Bukit Melintang, sebesar RP 4 juta/tahun, yang tidak pernah diterima (realisasi), drainase 100 meter di RT 1 Sei Durian dengan anggaran Rp.56.617.000,- namun dibangun tahun 2019 dan diduga kuat adalah fiktif ditahun 2018.
Produk unggulan Desa Bukit Melintang total Rp. 25.650.000,- diduga tidak ada sama sekali disalurkan kepada masyarakat. Selain itu pungutan surat tanah kepada masyarakat pembiatan SKT/SKGR dan dugaan penyalahgunaan dana BUMDES atau Wifi di desa Bukit Melintang dan juga kegiatan penghamparan sirtu di tahun anggaran 2018 dengan Pagu Anggaran RP. 157.897.000,- yang mana dalam rencana Anggaran Biaya (RAB) di item sirtunya tidak disebut. Demikian juga angka kubikasi yang digunakan, sedangkan item kubikasi tersebut jumlah dana atau biaya disebutkan sebesar Rp 59.500.000,- Dalam pelaksananya, bahannya diragukan masyarakat.
"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan dilapangan yaitu adanya dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Desa Bukit Melintang Kabupaten Kampar," kata Arizal dari Formak Riau, Senin (14/9/2020).
Berdasarkan permasalahan tersebut kami dari FORMAK RIAU melaporkan perihal beberapa bukti ada dan terlapir.
Sementara Kades Bukit Melintang MF, sebelumnya mengaku hal Itu sangat disayangkan, karena masyarakat telah melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum. Pihaknya menilai itu tidak benar adanya terjadi, sebaiknya warga berkordinasi dulu sebelum membuat laporan. "Jangan main lapor saja," kesalnya. [Ali]