Pilkada Curang, KPK Buka Pelaporan Online

Kamis, 10 September 2020 | 22:33:58 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka sistem pelaporan gratifikasi online bagi warga untuk melaporkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Pilkada serentak. Sehingga pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan partai politik diultimatum untuk tidak bermain curang pada Pilkada serentak 2020 ini.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, masyarakat dapat memberikan laporan dugaan indikasi korupsi baik dalam bentuk dugaan gratifikasi pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 melalui link www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.

Serta menggunakan aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

"Sekarang masyarakat diharapkan aktif dengan melaporkan langsung dugaan tindak pidana korupsi berupa suap menyuap dan hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada seperti gratifikasi. Melalui link serta aplikasi pelaporan online milik KPK," kata Firli, Rabu (9/9/2020).

Dijelaskannya, perkara korupsi berupa suap-menyuap atau pemberi hadiah atau penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar undang-undang tindak pidana Korupsi.

Oleh karena itu Firli juga memberikan ultimatum kepada para penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu serta Partai Politik, agar jangan coba-coba bermain curang di Pilkada serentak 2020 ini. Karena dengan peran aktif masyarakat yang memberikan laporan dugaan indikasi korupsi melalui sistem pelaporan online itu dipastikan KPK akan dengan mudah menindak setiap pelaku pelanggaran.

"Kami mengingatkan jika hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tambah Firli.

Diharapkannya, penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan di daerah, serta para peserta Pilkada 2020, Firli minta untuk mematrikan nilai kejujuran dan kebenaran di dalam hati dan pikiran kita, dimana kejujuran adalah kesederhanaan yang paling berharga dan kebenaran akan selalu berteriak memekakkan telinga dari bisikan dan rayuan kejahatan korupsi.

“Semoga Pilkada Serentak 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan cita-cita founding fathers. Dimana negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. [***]

Terkini