KPK Dapat Karangan Bunga Dukungan Usut Gratifikasi Amril

Kamis, 03 September 2020 | 22:17:02 WIB

Metroterkini.com - Sebuah karangan bunga berukuran besar berada di depan Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kamis (3/9/2020). Papan bunga itu ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi Rp23,6 miliar yang diterima oleh Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

Di papan bunga itu, tertulis kalimat "Usut dugaan korupsi & gratifikasi Bengkalis meskipun Kasmarni mengundurkan diri jadi saksi". Papan itu dikirim oleh Arizal, Forum Mahasiswa Anti Korupsi Riau.

Tidak diketahui, kapan papan bunga itu dikirim ke Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Papan itu sudah tegak kokoh di depan Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak pagi.

"Tidak tahu juga kapan dipasang. Yang jelas pas masuk kantor, papan bunga itu sudah ada di sini," ujar seorang pengawal Pengadilan Negeri Pekanbaru yang enggan namanya disebutkan.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan, menyatakan, meski Kasmarni mengundurkan diri sebagai saksi gratifikasi tapi KPK sudah punya alat bukti untuk menjerat Amril Mukminin.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Amril Mukminin, sudah maksimal.

Dalam dakwaan JPU, Amril Mukminin disebutkan menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Amril juga menerima gratifikasi dari dua pengusaha perkebunan sawit sebesar Rp23,6 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer melalui Kasmarni, istri Amril Mukminin.

Uang Rp23,6 miliar itu diberikan oleh Jhony Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, serta Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.

"Kami sebagai tim JPU yakin, semua alat bukti sejak awal sidang khususnya pembuktian saksi sampai dengan minggu depan jika tidak ada kendala. Kami yakini kami sudah maksimal dalam melakukan pembuktian dalam kasus ini," tutur Suhan.

Menurut dia, ada perjanjian, dokumen yang mendukung pembuktian. "Bagi kami, itu sudah bagian kuat dalam pembuktian untuk terdakwa Amril, khususnya pasal gratifikasi yang kami buktikan," tutur Suhan.

Disinggung terkait pemberitaan di beberapa media uang menyebutkan uang puluhan miliar itu menurut terdakwa kepada penasehat hukumnya, merupakan murni bisnis. Uang itu juga sudah dilaporkan ke KPK sebagai bagian dari hasil kerja pribadi.

"Jadi alibi-alibi itu, jika memang ada buktinya disampaikan di depan sidang. Jadi jangan hanya sebatas wacana. Bagaimana pun ya kalau punya data, disajikan di depan sidang. Hukum itu pembuktiannya valid atau tidak di sidang. Penegasannya itu," tutur Suhan. [***]

Terkini