Kejari Bengkalis Diminta Usut Lahan Kuburan Thionghoa

Senin, 04 Oktober 2010 | 15:03:14 WIB
BENGKALIS [metroterkini.com] - Pembebasan lahan kuburan Thionghoa oleh pemerintah Bengkalis diduga terjadi mark up dan merugikan negara. Dana APBD senilai Rp 3,7 miliar mubazir karena lokasi tak bisa digunakan. Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis segera mengusut kasus ganti rugi lahan perkuburan Tionghoa di Kebun Kapas Kelurahan Rimbas Sekampung. Proyek pengadaan lahan pemakaman tahun 2007 sebesar Rp 3,7 miliar tersebut diduga telah terjadi mark-up. Sebab kondisi tanah yang rendah dan berlobang-lobang. “Semua orang pasti tahu bagaimana kondisi tanah milik H Halim yang di kebun kapas itu. Karena beberapa tahun lalu, di lokasi ini dijadikan tempat pembuatan batu bata. Herannya kendati semua orang tahu, pejabat juga tahu, tapi tetap dihargai tinggi yaitu Rp 3,7 M," ujar Buntat kemarin. Proses ganti rugi atau pengadaan lahan di Bengkalis terindikasi mark up dan tidak wajar. Salah satu contoh katanya, pengadaan untuk lahan perkuburan warga Tionghoa berlokasi di Kebun Kapas Kelurahan Rimbas Sekampung Bengkalis. Tak hanya harganya yang terlalu tinggi, lahan yang dibeli oleh Pemkab juga tidak bisa dimanfaatkan karena lahannya terendam air pasang serta berlobang-lobang bekas galian. “Wajar kalau kemudian muncul dugaan di tengah masyarakat, bahwa selama ini memang ada mafia tanah di Bengkalis ini. Lihat saja, tanah di depan mata pun pejabat kita tidak tahu kalau berkolam-kolam dan terendam air pasang. Wajar kalau ada yang mengatakan Panggar ikut bermain bersama ekskutif,” katanya. Ditambahkan, seluruh dana yang dipergunakan untuk membayar ganti rugi tanah sebelum disahkan, akan dibahas dulu oleh Panggar DPRD. Saat pembahasan tersebut, sudah barang tentu akan ditanyakan tanah mana saja yang akan diganti rugi, dan berapa nilai ganti rugi per meter. Setelah ada kesepakatan antara Panggar dengan Tim Anggaran Eksekutif (TAPD), baru kemudian dana untuk ganti rugi disetujui. Pansus DPRD Bengkalis diminta untuk membentuk panitia khusus (Pansus) terkait dengan kasus ganti rugi lahan untuk kuburan Tionghoa. Lahan tersebut sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan karena kondisinya berupa rawa-rawa dan ada indikasi mark up. Sebab pada tahun anggaran 2007, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 3,7 milyar untuk pembebasan lahan milik H Halim. Namun pemilik lahan hanya menerima Rp 1,8 milyar. **/nas

Terkini