Metroterkini.com - Mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung Heriansyah melaporkan Ismail Yusnanto yang masih mengklaim sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan menyelidiki lebih lanjut.
"Laporan sudah kita terima, ini akan kita dalami dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan dilansir dari detikcom, Jumat (28/8/2020) malam.
Yusri mengatakan, Ismail Yusnanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang ormas dan atau UU ITE dan atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara, sebagaimana tertuang dalam UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.
Yusri mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan terlebih dahulu. Polisi akan memanggil pelapor hingga terlapor untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Pelapor selaku masyarakat Indonesia, menerangkan bahwa tanggal 26 Agustus lalu pelapor lihat di beberapa medsos, di mana terlapor mengatakan dan mengaku dirinya dari HTI. Padahal dia diketahui--menurut pelapor--HTI telah dibubarkan oleh MA," imbuhnya.
Adalah Heriansyah atau Ayik yang melaporkan Ismail Yusanto ke polisi. Ayik yang kini menjabat sebagai pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat mengatakan, Ismail Yusanto dinilai mempropagandakan khilafah ala HTI di media sosial.
"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial," kata Ayik yang kini menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Sementara itu, Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ayik mengatakan, tindakan Ismail dinilai dapat mengancam keberlangsungan negara. Menurutnya pemahaman khilafah ala HTI bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Pemahaman khilafah ala HTI ini merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antargolongan, kerusuhan dan SARA," kata Muannas.
Terlebih, klaim Ismail Yusanto ini disebarkan di akun media sosial YouTube dan Facebook miliknya. Padahal, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tetal membubarkan HTI dan dianggap sebagai organisasi terlarang.
"Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun" kata Muannas yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.
"Kami masih mendapati beberapa konten dia di channel YouTube maupun Facebook, dia masih mengklaim sebagai Jubir HTI," sambungnya.
Atas hal itu, Ismail Yusanto dilaporkan ke polisi. Dalam laporan bernomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020, Ismail Yusanto dilaporkan atas tuduhan melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP. [***]