Metroterkini.com - Warga kembali mempertanyakan proses tindak lanjut dari pihak Kejaksaa Kampar terkait laporan yang disampaikan secara tertulis 4 bulan yang lalu. Warga menganggap kasusnya sunyi senyap seperti tidak ada proses.
Hal Tersebut diungkapkan warga inisial SN, kepada metroterkini.com, Kamis (27/08/2020) di Bangkinang Kampar. Ia mengaku, telah melaporkan sudah 4 bulan lalu kasus telah dilaporkan, namun hingga saat ini pihak Kejari Kampar, terkesan tidak ada tindaklanjut proses perkaranya seperti apa.
"Kami masyarakat meminta kepastian penegakkan hukum di Kampar," ungkap SN, wanita parih baya dengan nada kesal,
Pihaknya saat ini memberikan waktu 10 hari kepada pihak Kejaksaan Kampar, terhitung hari Ini, kalau tidak ada kejelasan kasusnya. warga akan turun ke Kejaksaan memertanyakan laporan tersebut.
1. Kegiatan Operasional BPD desa Bukit Melintang sebesar Rp 4 juta/tahun.
2. Biaya operasional LPM Rp 4 juta/tahun, namun tidak pernah diterima.
3. Drainase 100 meter di RT 1 Sei Durian dengan anggaran Rp.56.617.000,- namun dibangun tahun 2019, padahal masuk dalam anggaran DD ditahun 2018 dan dianggap fiktif.
4. Produg unggulan Desa Bukit Melintang total Rp 25.650.000,- diduga tidak ada sama sekalin disalurkan kepada masyarakat.
5. Dugaan pungutan surat tanah kepada masyarakat untuk pembuatan SKT/SKGR. Berikut daftar nama - nama masyarakat yang sudah menyetor uang kepada Kepala Desa [terlampair dalam laporan].
Selain itu, ada dugaan penyalahgunaan dana BUMDES atau Wifi di desa Bukit Melintang dan juga kegiatan penghamparan sirtu di tahun anggaran 2018, Pagu Anggaran 157.897.000,- yang mana dalam rencana Anggaran Biaya (RAB) di item sirtu tidak disebutkan angka kubikasi yang digunakan. Sedangkan item kubikasi tersebut, jumlah dana atau Biaya sebesar 59.500.000,- dan didalam pelaksananya, bahannya diragukan masyarakat.
SN meminta, pihaknya Kejaksaan Kampar, dapat memberikan kepastian hukum atas laporan warga sebelumnya, agar tidak terjadi konflik berkepnjangan ditengah-tengah masyarakat. [ali]