Metroterkini.com - Upaya hukum yang dilakukan Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), Suwitno Pranolo dan kawan-kawan (dkk) berbuah manis. Mengapa tidak. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memenangkan gugatannya atas Surat Keputusan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis yang mengesahkan kepengurusan koperasi BBDM yang diketuai Ismail.
Amar putusan atas Gugatan Nomor 12/G/2020/PTUN. PBR, itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan TUN, Selasa (18/8/20).
Usai memenangkan gugatan di PTUN, Suwitno Pranolo yang akrap disapa Ewok itu mengaku tak akan tinggal diam atas haknya yang hilang akibat kesewenang-wenangan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis. Pasalnya, pasca putusan tersebut, kepengurusan koperasi BBDM versi Ismail dinilai cacat hukum.
Demikian disampaikan Ketua BDDM Suwitno Pranolo, kepada media ini, Selasa (18/8/2020).
Lebih lanjut Ewok menjelaskan, sesuai putusan PTUN Pekanbaru yang menyatakan kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diketuai Suwitno Pranolo telah memenuhi quorum dan benar sesuai aturan perundangan.
“Alhamdulillah, sesuai amar putusan hukum tersebut, memutuskan menolak eksepsi Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis dan membatalkan surat keputusan serta memerintahkan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis mencabut surat, yang menjadi dasar kepengurusan Ismail dalam melakukan pengikatan SPK dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA),” tegas Suwitno Pranolo.
Otomatis dengan dicabutnya surat itu, sambung Ewok, maka kepengurusan Koperasi BBDM yang sah adalah kepengurusan Suwitno Pranolo dkk.
"Ini perlu diteruskan dan diluruskan nantinya ke Kementerian Koperasi dan UMKM," ujar Ewok didampingi pengurus dan penasehat hukum dari kantor hukum Megawati & Rekan.
Disinggung soal upaya selanjutnya, Suwitno Pranolo menegaskan, bahwa kubunya tidak akan tinggal diam dan menyampaikan Putusan PTUN ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis.
“Kami akan tak akan berdiam diri, dengan sedaya upaya yang ada. Kami akan menyampaikan amar ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis," tegasnya.
Perlunya putusan PTUN disampailan ke Polda Riau, karena Suwitno Pranolo dkk telah melaporkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, Herman M.Si, dengan tuduhan dugaan melampaui kewenangan.
Laporan itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) No. STPL /307/VII/2020/SPKT/RIAU tertanggal 31 Juli 2020. Saat ini, laporan tersebut tengah diproses penyidik Polda Riau.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koperasi BBDM dibawah kepemimpinan Suwitno Pranolo, pada 23 April 2020 lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Suwitno dkk merasa keberatan atas surat Dinas Koperasi Nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq. Deputi Kelembagaan. Dan pengesahan pengurus koperasi BBDM versi Ismail. [rudi]