Metroterkini.com - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Tersangka barunya adalah Djoko Tjandra itu sendiri.
"(Ada) tersangka baru menggunakan surat palsu atas nama Joko Soegiarto Candra," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Jumat (14/8/2020).
Hal itu disampaikan Ferdy saat ditanyai seputar gelar perkara pengembangan kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dilaksanakan hari ini. "Akan diumumkan resmi Kadiv Humas," imbuh dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan tersangka baru yang dimaksud adalah Djoko Tjandra itu sendiri. "Ya (Djoko Tjandra tersangka kasus surat jalan palsu)," ucap Argo.
Sebelumnya, gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam ini batal digelar pada Rabu (12/8). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tidak menjelaskan alasan pembatalan tersebut.
"Mohon maaf karena sesuatu dan lain hal, pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (berkas ke-3) hari ini batal," kata Awi kepada wartawan, Rabu (12/8).
Awi menuturkan gelar perkara akan dijadwalkan ulang hari ini. Dia mengatakan gelar perkara surat jalan Djoko Tjandra juga akan digelar bersamaan dengan kasus dugaan suap terkait red notice.
"Rencana digelar pada hari hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, bersamaan dengan kasus tipikor red notice," tuturnya.
Bareskrim Polri juga sudah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi. Selain itu, penyidik melanjutkan pemberkasan untuk kasus pelarian Djoko Tjandra. [***]