Netizen Respons Surat Ancaman Kemenkes ke Jurnalis

Rabu, 05 Agustus 2020 | 12:59:17 WIB

Metroterkini.com - Warganet merespons surat peringatan sekaligus somasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ditujukan kepada jurnalis Narasi TV, Aqwam Fiazmi Hanifan pada platform Twitter. Namun dari pantauan, twit surat peringatan itu sudah hilang dari akun resmi @KemenkesRI sejak pukul 06.10 WIB.

Sejumlah komentar lantas bermunculan. Banyak warganet menyayangkan tindakan Kemenkes dalam menyikapi cuitan tersebut. 

Menurut warganet Kemenkes lebih sigap mengurusi nama baik lembaganya ketimbang penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Bagi sejumlah warganet lembaga kesehatan Indonesia tersebut sebetulnya punya banyak tugas ketimbang mengurusi cuitan itu. ?

Sejumlah aktivis dan publik figur seperti Sherina Munaf dalam cuitannya juga menyayangkan langkah Kemenkes. Bagi Sherina, dalam akum Twitter resminya, Kemenkes tak perlu agresif menyikapi cuitan seperti itu.?

Sementara Direktur Eksekutif SAFEnet, melalui akun Twitternya mempertanyakan dihapusnya postingan tersebut.?

Sebelumnya surat yang akhirnya ramai dikecam itu merupakan somasi Kemenkes terhadap Aqwam terkait unggahannya yang dianggap melecehkan.

Aqwam disebut memberi komentar atas informasi dari Al Jazeera terkait kemampuan anjing di Jerman dalam mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen.

Aqwam juga disebut menulis 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.

"Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," bunyi surat tertanggal 3 Agustus 2020.

Kemenkes juga meminta Aqwam menghapus unggahannya dan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kemenkes.

Permintaan maaf juga harus ditulis dan ditanda tangani di atas materai serta diunggah pada akun Twitter milik Aqwam sekaligus dikirimkan ke Kemenkes.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung Selasa 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat peringatan tersebut. [***]
 

Terkini