DPC F.SPTI-K.SPSI Rohul Akan Terbitkan KTA Baru

Selasa, 04 Agustus 2020 | 02:09:33 WIB

Metroterkini.com – Pengurus dan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPTI-K.SPSI Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lakukan koordinasi ke kantor Dewan Pimpinan Cabang F.SPTI-K.SPSI sekaligus mendesak penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) pasca terbitnya Surat Keputusan No : 016/SK/DPC F.SPTI-K.SPSI/RH/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 tentang Pengesahan Susunan Dan Personalia  Pimpinan Unit Kerja Desa Pauh periode 2020-2023.

Kedatangan pengurus dan anggota PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Pauh dibawah pimpinan Roberto Manalu diterima langsung oleh ketua DPC Sahril Topan didampingi Sekjennya Ansori di Kantor sekretariat DPC F.SPTI-K.SPSI Jalan Syekh Ismail, Simpang Tangun, Pasir Pengaraian, Senin (3/8/2020) siang.

Pada pertemuan tersebut, pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Pauh mendesak agar diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) baru. Desakan tersebut dikarenakan sampai saat ini anggota buruh belum dapat melakukan aktivitas karena terganjal KTA. 

Pada kesempatan itu, ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Rohul, Sahril Topan menjelaskan akan segera menerbitkan KTA anggota PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Pauh yang sudah terdaftar di dalam database. Namun demikian, pasca adanya surat pembekuan dari DPD F.SPTI-K.SPSI provinsi Riau terkait susunan PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Pauh, maka perlu dilakukan musyawarah pemilihan pengurus baru.

“ Kami akan segera menerbitkan KTA anggota sebelum dilakukan musyawarah pemilihan PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Pauh “, ucap Topan.

Dikatakannya lagi, sesuai amanah DPD dalam waktu dekat akan dilakukan musyawarah pemilihan pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Pauh. Hal ini dilakukan untuk menata kembali komposisi dan personalia kepengurusan yang selama ini sempat tidak berjalan maksimal dan penertiban administrasi. 

Sahril Topan juga menegaskan pihaknya tidak membenarkan adanya aktifitas yang mengatasnamakan F.SPTI-K.SPSI sebelum dilakukan musyawarah pemilihan untuk kepengurusan PUK Desa Pauh apalagi oknum yang tidak mengantongi KTA.

“ Jangan sampai ada praktik premanisme di lapangan, apalagi sampai mengatasnamakan F.SPTI-K.SPSI, kalau sampai itu terjadi maka akan berurusan dengan hukum “, tandas Topan. (man)

Terkini