Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini tengah mempersiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek rehab irigasi D.I Air Deras di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang dikerjakan oleh CV. Marinka, Senin (27/7/2020).
Informasi tersebut, disampaikan salah seorang Penyidik Kejaksaan Tinggi yang namanya tidak mau dipublish mengatakan, tidak lama lagi, dirinya bersama tim Penyidik di Kejati Sumsel akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang terlibat pada proyek rehab D.I Air Deras tersebut
"Sprindik, untuk proyek rehab irigasi yang dikerjakan CV Marinka, sudah keluar dan tinggal pemeriksaan,” ujarnya.
Berita sebelumnya, sebagimana diketahui terkait proyek tersebut, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel, Hendri Jumerson, telah mencatut nama baik Insitusi Kejaksaan Tinggi. PPTK PSDA mengatakan, dirinya telah mengurus masalah dugaan korupsi pada pelaksanann proyek rehab D.I kepada Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus).
"Masalah di Kejati Sumsel sudah diurus dia kepada pak RM,” diakui Hendri Jumerson.
Pernyataan ini, dibantah keras oleh Mantan Adpisus Kejati Sumsel, RM. ”Ocehan, itu tidak benar dan abaikan saja,” ungkapnya..
Diketahui, alokasi dana untuk proyek rehab irigasi itu dianggarkan sebesar Rp.9 milyar melalui APBD tahun anggaran 2019 pada Dinas PSDA Provinsi Sumsel dan dikerjakan oleh CV. Marinka, dengan nilai kontrak sebesar Rp.8,9 milyar.
Sedangkan, kualitas hasil pekerjaan terkesan asal – asalan dan terdapat dibeberapa titik badan irigasi yang belum genap setahun sudah mengalami kerusakan berat (ambruk). Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Meri Miardi, saat dimintai tanggapannya terkait kondisi siring tersebut “Bungkam” seribu bahasa. [Hasbullah]