Dendam, Dua Orang Bersaudara di Ancam Hukuman Mati

Selasa, 14 Juli 2020 | 15:23:38 WIB

Metroterkini.com – Kapolres Nias Sumatera Utara AKBP Deni Kurniawan menyampaikan pembunuhan yang terjadi di Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, pada Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira Pukul 00.30 Wib, bermotif balas dendam. Pembunuhan dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama.

Hal itu disampaikan Kapolres Nias, Selasa (14/7) di Mapolres kepada sejumlah wartawan terkait identitas korban dan pelaku pembunuhan.

Korban adalah Filemon Gea, 45 Tahun, K. Protestan, PNS Kesehatan, Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias (sedang Rawat Inap di RSU Gunungsitoli). Korban meninggal dunia adalah Jhonius Gea alias ama Justin, Lk, 38 Tahun, K. Protestan, Karyawan Swasta, Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Sementara pelaku, masing-masing berinisial OG, Lk, 35 Tahun, Tani, Sudah Menikah, K. Protestan, Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dan BG, Lk, 33 Tahun, Tani, Sudah Menikah, K. Protestan, Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. 

Menurut Kapolres Nias, kedua pelaku merupakan saudara kandung berkunjung ke rumah Yobedi Gea untuk meramaikan kegiatan malam gembira di pesta Genuari Gea yang akan dilaksanakan esok harinya pada hari Kamis Tanggal 09 Juli 2020. 

Pada malam itu pelaku bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan malam gembira saat itu sambil minum tuak Suling (Tuo Nifaro). Sekitar pukul 00.30 wib datanglah kedua korban Jhonius Gea alias Ama Justin Gea dan Filemon Gea Alias Ama Riki Gea dengan naik sepeda motor. 

Setelah turun dari sepeda motor Jhonius Gea Alias Ama Justin Gea dan Filemon Gea Alias Ama Riki Gea langsung menyalami orang – orang yang ada ditempat tersebut dan pemilik rumah. Selanjutnya Jhonius Gea Alias Ama Justin Gea dan Filemon Gea Alias Ama Riki Gea duduk sambil bercerita kepada mereka dan kepada pemilik rumah.

Setelah itu melintas dipikiran Inisial OG apa yang dikatakan oleh ibu kandungnya, bahwa Jhonius Gea alias Ama Justin Gea dan Filemon Gea alias Ama Riki Gea merupakan penyebab penyakit ibunya hingga sampai meninggal. Pada saat itu Filemon Gea alias Ama Riki Gea mengatakan kepada mereka “luar biasa kegiatan kalian ini“.

OG pun menjawab “Apanya yang luar biasa bang“. 

Selang beberapa detik kemudian tanpa ada keributan, lalu Inisial OG langsung berdiri dan mengambil sebilah pisau yang berada di pinggangnya dengan menggunakan tangan kanannya lalu menikam Filemon Gea Alias Ama Riki Gea di bagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali.

Setelah itu OG pun langsung lari ke dalam rumah, namun pintu tengah sudah tertutup dan OG ingin lewat pintu depan, namun di kejar oleh adek Jhonius Gea Alias Ama Justin Gea. Sampai di dalam rumah posisi OG sudah tidak bisa lari lagi, OG pun langsung menikam Jhonius Gea Alias ama Justin di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali. 

Disaat bersamaan datang BG dari luar dan langsung menikam Jhonius Gea Alias Ama Justin di bagian punggung hingga beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau yang ada di tangan kanannya. Dibantu BG, OG pun kembali menikam Jhonius Gea hingga beberapa kali dan akhirnya terjatuh ke lantai bersimbah darah.

Setelah itu, OG dan BG langsung lari menuju jalan ke arah sebelah kanan rumah (TKP), sedangkan Filemon Gea Alias ama Riki Gealari ke arah sebelah kiri rumah tersebut.

Keesokan harinya, sekira pukul 21.00 wib, kedua tersangka menghubungi keluarganya untuk memberitahukan pihak keamanan agar menjemput mereka (tersangka) diperkebunan masyarakat (untuk menyerahkan diri).

Atas perbuatan kedua pelaku, dipersangkakan Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur Hidup atau kurungan maksimal 20 tahun. [epianus]

Terkini