2 Orang Jaringan Judi Togel Ditangkap

Sabtu, 02 Oktober 2010 | 13:42:09 WIB
PEKANBARU - Aparat kepolisian membongkar jaringan perjudian toto gelap (togel) yang sudah berlangsung sejak satu tahun belakangan ini. Namun polisi hanya mengamankan dua tersangka, Hendra (30) warga Jalan A Yani Gang Aridan dan Carli (36) warga Jalan Sei Duku Kecamatan Limapuluh.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah, Kamis (30/9) pukul 21.30 WIB. Bersama keduanya petugas menyita rekap nomor, dua unit telepon genggam dan uang tunai ratusan ribu sebagai barang bukti. Menurut penuturan tersangka selama ini mereka bekerja dengan salah seorang pria warga keturunan bernama, Hasan. Selama bekerja sebagai kurir, mereka diberi upah sebesar Rp1 juta setiap bulannya sedangkan omzet dalam satu kali putaran mencapai Rp20 juta. Ironisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengenali Hasan.

''Kami tidak mengenalinya dengan baik. Kami hanya mengenal wajahnya saja sedangkan keberadaan pasti Hasan kami tidak tahu,'' ujar Hendra saat memberikan keterangan kepada petugas penyidik Polresta Pekanbaru, Jumat (1/10) kemarin.

Wakil Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, kedua tersangka sudah lama jadi target kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang akhirnya penangkapan dilakukan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar. Penangkapan pertama dilakukan dikediaman tersangka, Carli Jalan Sei Duku Kecamatan Limapuluh. Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan transaksi penjualan nomor melalui telepon seluler.

Setelah ditelusuri ternyata, setiap data-data dari pembelian nomor itu dikirim kepada Hendra yang selama ini bekerja sebagai spesiali pendataan nomor. Tidak menunda waktu, penangkapan susulan kemudian dilakukan dikediaman, Hendra Jalan A Yani Gang Arida. Di rumah tersangka petugas kembali melakukan penyitaan buku rekap yang berisikan data penerimaan nomor judi togel.**/mrc

Terkini