Curi Besi PDAM, 5 Pelaku dan Penadah Dibekuk

Rabu, 08 Juli 2020 | 20:41:27 WIB
Metroterkini.com - 5 Pelaku pencurian dan penadahan spesialis besi jaringan distribusi air minum milik PDAM Kota Tangerang, dibekuk anggota Polsek Benda, Polresta Tangerang Kota. Dari pelaku, mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa hasil curian, handphone, bukti transaksi dan pembayaran.
 
Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, aksi para pelaku tersebut terungkap dari adanya laporan pihak pelapor PT Yasa Industri Nusantara, yang mengalami pencurian besi pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) pada proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Tangerang.
 
"Ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri, yang dilakukan dari komplotan yang berhasil kami amankan. Di antaranya, berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA," kata Doddy, Rabu (8/7/2020).
 
Berdasarkan keterangan pelapor, PT. Yasa Industri Nusantara mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai dua miliar lebih. Perusahaan tersebut kemudian baru melapor ke polisi pada 3 Juli 2020 kemarin.
 
Dari laporan tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut. 
 
"Berdasarkan laporan itu kami (polisi) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, dari pengakuan keduanya terhitung dari bulan maret hingga juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa," ujar dia.
 
Menurutnya, tersangka menawarkan dan menjual barang hasil curiannya tersebut melalui akun media sosial , dan menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp 5.000 sampai dengan Rp 5.500 per kilogram.
 
"Tersangka mengangkut pipa–pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa kepengepul (Pembeli)," kata dia.
 
Untuk meyakinkan pembeli tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan diduga fiktif. Terhadap tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. 
Sedangkan terhadap RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun. [sjah]

Terkini