Metroterkini.com - Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin, didakwa menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar terkait proyek multiyear Jalan Duri Sungai Pakning. Demikian jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/6/20).
Jaksa Penuntut Tonny Frengky Pangaribuan, dalam sidang yang digelar secara online menyampaikan, Amril Mukminin beberapa kali menerima suap dari sejumlah pihak terkait melaksanakan proyek di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017. Diantaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.
Terungkap dalam persidangan, jumlah uang yang diterima Amril sebesar SGD 520,000 (lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah). Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Terdakwa terpisah-red) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).
Hadiah atau janji diberikan kepada terdakwa agar terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multy years)," kata Toni pada sidang yang dipimpin majelis hakim Hj Lilin Herlina.
Berawal, tahun 2013 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap 6 (enam) paket proyek tersebut, termasuk diantaranya proyek peningkatan jalan Duri – Sei Pakning. Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadipemenang paket peningkatan jalan Duri – Sei Pakning.
"Dikarena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank) sehingga penunjukkan sebagai penyedia barang/jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemkab Bengkalis," terangnya.
Selanjutnya PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru hingga upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 07 Juli 2015 menyatakan membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei Pakning (multiyears). Selanjutnya, memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.
Atas dasar putusan MA tersebut, sekitar Januari - Februari 2016, Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA menemui terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis Terpilih di kedai “Kopi Tiam” Jalan Riau, Pekanbaru. Ichsan menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei. PakningKabupaten Bengkalis.
Beberapa hari kemudian ICHSAN SUAIDI kembali menemui Terdakwa di restoran Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis. ICHSAN SUAIDI lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD 100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diterima Terdakwa melalui Azrul Nor Manurung yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Selanjutnya, Ichsan menugaskan TRIYANTO selaku pegawai PT CGA untuk meneruskan koordinasi dengan Terdakwa selaku Bupati Bengkalis agar PT CGA dapat segera mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis dikarenakan Ichsan sedang diproses hukum dalam perkara lain.
"Pada bulan Februari 2017, TRIYANTO menemui Terdakwa di restoran Hotel Adi Mulya Medan. Triyanto menjanjikan commitment fee dari PT CGA kepada Terdakwa karena proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggalmenunggu penandatanganan kontrak pekerjaan. Terdakwa menanggapidengan mengatakan bahwa masalah fee itu gampang dan mengarahkan TRIYANTO agar berkoordinasi dengan Tajul Mudarris selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Triyanto kemudian memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD150,000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa yang diterima melalui Azrul pada saat selesai pertemuan.
Pada bulan Juni 2017, terdakwa memerintahkan Azrul untuk menghubungi Triyanto agar menghadap di rumah dinas Bupati Bengkalis. Pada pertemuan itu Terdakwa menanyakan kelanjutan realisasi commitmentt fee dari PT CGA, karena dibutuhkan untuk keperluan lebaran. Atas permintaan tersebut, Triyanto melaporkan kepada Ichsan dan setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya Triyanto membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru.
Setelah itu, tanggal 27 Juni 2017, Triyanto menghubungi Azrul yang sepakat bertemu di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang sebagaimana yang diminta Terdakwa. Selanjutnya Azrul datang menggunakan mobil warna hitamdan TRIYANTO memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar SGD170,000 (seratus tujuh puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), kepada Azrul untuk diserahkan kepada Terdakwa serta menjanjikan akan memberikan lagi sisa commitment fee setelah lebaran.
Kemudian awal bulan Juli 2017, terdakwa memerintahkan Azrul menghubungi Triyanto untuk menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan. Triyanto lalu menyerahkan sisa commitment fee yang diminta terdakwa kepada Azrul yang ditaruh dalam amplop (paperbag) di kamar Hotel Grand Elite Riau dan menitipkan kunci kamar tersebut di resepsionis.
Azrul kemudian datang ke kamar tersebut dan mengambil uang sebesar SGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Azrul lalu melaporkan penerimaan uang tersebut kepada terdakwa.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multy years), yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah, sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan kewajiban selaku Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ungkap Toni.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [***]