Polisi Tangkap Pengedar Sabu Merah Jaringan Kolombia

Rabu, 17 Juni 2020 | 19:23:37 WIB

Metroterkini.com - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu berwarna merah, jaringan internasional Kolombia.

Dari tangan para tersangka YSR dan AR, Polisi menyita 3 bungkus sabu berwarna merah seberat 49,1 gram dan 10 bungkus kecil sabu biasa atau berwarna putih seberat 21,9 gram. Yang disimpan di kosannya di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/6) pukul 16.00 WIB kemarin.

"Barang bukti cukup banyak ada 3 plastik sabu merah seperti ini jenis baru, sabu merah. Pasutri ini diduga sebagai pengedar dan kurir jaringan narkoba Kolombia untuk mengedarkan sabu merah di Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.

Budi menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kosan tersebut dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkoba. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Selanjutnya didapati informasi tersebut benar adanya dan berhasil diamankan para tersangka," katanya.

Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Metro Jaya menemukan peredaran sabu-sabu merah. Sabu merah dengan bahasa sandi di kalangan pemakainya disebut red ice mungkin agak asing di Indonesia. Sabu-sabu merah yang harganya jauh lebih mahal dari jenis sabu-sabu biasa sebelumnya ini ditengarai mulai masuk ke Indonesia

Jika harga sabu-sabu biasa kualitas terbaik yang berwarna kebiruan atau disebut blue ice adalah Rp 1,7 juta per gram, maka harga sabu-sabu merah adalah Rp 2,7 juta per gram.

Di balik bentuk kristalnya dengan warna merah terang menyala yang memikat, sabu merah menyimpan daya rusak yang lebih kuat di syaraf manusia jika mengonsumsinya. [***]
 

Terkini