Tiga Kawanan Maling Motor di Pekanbaru Ditembak

Ahad, 10 Mei 2020 | 18:06:37 WIB

Metroterkini.com -EP alias Eko, KU alias Imam dan DI alias Aseng hanya bisa meringis kesakitan saat terbaring di kasur pesakitan RS Bhayangkara Polda Riau. Bagaimana tidak, tiga pria yang merupakan komplotan maling motor tersebut harus dihadiahi timah panas oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru karena mencoba lari ketika ditangkap pada Jumat (08/05/20) malam lalu.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam, penangkapan tiga tersangka itu sendiri berawal dari tertangkapnya tersangka KU di Jalan Kayu Manis ketika hendak menjual sepeda motor Yamaha Mio hasil curian kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sedangkan rekannya, EP dan DI yang mengendarai sepeda motor berbeda yakni Honda Beat hitam sempat melarikan diri karena melihat tersangka KU lebih dulu diringkus polisi.

Hanya saja, usaha EP dan DI untuk kabur tetap saja gagal karena polisi berhasil mengejar dan menangkap keduanya di Jalan Yos Sudarso, tak jauh dari Polsek Senapelan. Dari pengakuan tersangka EP dan DI, keduanya pun mengakui bahwa motor Beat yang mereka kendarai juga merupakan motor curian yang dicuri dari Pasar Tangor, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Motor itu sendiri, sambung Awal, dicuri oleh tersangka EP dan DI pada 27 April 2020 lalu.

"Tiga tersangka masih mencoba lari ketika kita lakukan pengembangan, sehingga kita beri tindakan tegas dengan timah panas. Ketiga tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari satu TKP," ujar Awaluddin Syam dilansir riauterkini.com, Sabtu (09/05/20).

Setelah dilumpuhkan dengan muntahan timah panas, kata dia lagi, masing-masing tersangka pun selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara, lalu diamankan ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Adapun beberapa TKP yang pernah menjadi lokasi kejahatan para tersangka yaitu di sebuah mesjid di Jalan Imam Munandar, kemudian di Pasar Pagi Arengka serta di Pasar Tangor, Tenayan Raya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun (penjara)," tandasnya.[***]

Terkini