Tips Pakai Seatbelt Mobil yang Benar dan Aman

Rabu, 29 April 2020 | 14:40:40 WIB

Metroterkini.com - Seatbelt atau biasa disebut sebagai safety belt adalah fitur keselamatan yang paling penting di mobil. Para produsen otomotif roda empat sudah menyediakan fitur ini untuk menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.

Alat pengaman ini dirancang untuk menahan tubuh pengemudi dan penumpang agar tidak terlempar ke depan saat terjadi tabrakan atau melakukan pengereman mendadak. Dan paling penting, dengan mengenakan safety belt, risiko cedera yang dialami oleh pengemudi atau penumpang diperkecil.

Mengutip mobil88 setidaknya ada tiga (3) cara yang benar dalam penggunaan seatbelt mobil. Silakan simak tips berikut ini:

Posisi Duduk yang Benar

Posisi duduk yang benar saat mengunakan seatbelt bisa dilihat seperti ini: saat duduk sejajar dengan punggung dan sandaran jok mobil, serta hindari menurunkan posisi tempat duduk lebih dari yang dibutuhkan.

Posisi Ikat Pinggang

Jika sandaran diturunkan secara berlebihan, ketika terjadi kecelakaan ikatan seatbelt pada pinggang bisa melewati bagian tubuh ini atau lolos, dan menahan perut. Saat posisi ikatan tidak berada di titik yang benar, maka berpotensi menyebabkan cedera yang lebih serius. Oleh karena itu, posisikan ikatan seatbelt bagian pinggang tetap berada di posisi seharusnya.

Seatbelt Tetap di Bahu, Bukan di Leher

Sangat penting menjaga posisi sabuk pengaman ada di bahu penumpang atau pengemudi. Jarak antara dada dan kepala atau bagian atas minimal 25 cm. Jadi, jangan meletakkannya di dekat leher atau di bawah ketiak. Risikonya, bisa terjadi kondisi tercekik ataupun terlilit saat kecelakaan.

Selain seatbelt bagi penumpang di atas usia 12 tahun sampai dewasa, jangan lupa ketika naik mobil bersama anak kecil juga perlu dipikirkan safety belt bagi mereka.

Selain itu, seatbelt yang ada pada mobil-mobil sekarang ini umumnya sudah menggunakan teknologi pretensioner. Yatu terhubung pada semacam mekanisme penarik sabuk otomatis saat terjadi kecelakaan sehingga lebih aman.

Sebagai informasi, Pemerintah sudah mewajibkan setiap pengguna kendaraan untuk menggunakan seatbelt. Aturan ini tertulis dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 61 ayat 2 yang menyatakan kewajiban menggunakan sabuk pengaman bagi pemakai kendaraan roda empat atau lebih. [***]
 

Terkini