Corona, Kejari Bengkalis Tunda Pemusnahan 560 Unit HP Ilegal

Rabu, 08 April 2020 | 23:30:31 WIB

Metroterkini.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sampai saat ini masih menunda pemusnahan 560 unit handphone ilegal, karena adanya wabah COVID-19.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Oki Winarta, SH, MH, kepada media ini beberapa hari lalu.

560 unit handphone yang akan dimusnahkan itu terdiri dari :194 unit merk SONY berbagai jenis, 302 unit merk Apple (Iphone) berbagai jenis, 51 unit merk Xiaomi berbagai jenis, 7  unit merek Samsung berbagai jenis, 3 unitmerek One Plus, 3 unit merek Huawei berbagai jenis, 49 kotak handphone berbagai merek.

Seperti diberitakan, perkara penyeludupan 560 Unit  handphone ilegal dengan terdakwa  Jonny alias Acong dan Suhendra alias Widix sudah incrach. Dimana pada Senin (9/3/20) bulan lalu, majelis hakim yang diketuai Rudi Ananta Wijaya, SH, MH menjatuhkan hukuman masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa yang merupakan putra dari Hartono Halim alias Ame, warga Kota Bengkalis itu, menerima.

Peristiwa penyelundupan ini terungkap pada 10 November 2019 lalu, sekira jam 14.30 WIB kedua terdakwa, Acong dan Widix warga Jalan Diponegoro,  Gg. Mawar No.20, RT.01/RW.02, Kelurahan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ditelpon oleh Gino (belum tertangkap), penyelundup handphone dari Kota Batam.

Gino memerintahkan kedua terdakwa agar menjemput handphone selundupan yang dibawanya dari Batam dengan kapal cepat MV Dumai Express 5 di Pelabuhan Sungai Dua, Desa Kelemantan, Bengkalis.

Pengakuan Acong dan Widix, keduanya sudah belasan kali menjadi kurir aksesoris dan handphone yang diselundupkan Gino. Seperti biasa, Gino selalu turun dari MV. Dumai Express di tengah laut di perairan Desa Kelemantan dimana sebuah pompong sudah menunggunya.

Dengan naik pompong Gino kemudian menuju Pelabuhan Sungai Dua Desa Kelemantan. Di pelabuhan sudah menunggu Acong dengan sepeda motor YAMAHA MIO M3 warna abu–abu BM 4683 DAA dan Widix dengan sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam BM 5168 DF dan keduanya dilengkapi dengan keranjang pengangkut barang.

Porter pelabuhan kemudian menaikan 7 kardus berisi 560 Unit handphone ilegal yang sudah packing rapi ke dalam keranjang di sepeda motor Acong. Sebagian dibawa Widix.

Setelah itu, Acong dan Widix serta Gino (dibonceng Acong) berangkat menuju kota Bengkalis. Namun, ketika sampai di Desa Penebal Gino minta turun.

Ternyata kali ini, aksi sindikat penyelundup handphone ini tercium petugas. Saat itu, pengintaian dilakukan bahkan aparat sempat membuntuti Acong dan Widix dari pelabuhan sampai ke rumahnya di gang Mawar Kota Bengkalis, dan ditangkap di rumahnya.

Tanpa dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia yang wajib didaftarkan untuk memiliki tanda daftar, serta wajib memiliki layanan purna jual dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019.

Tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia pada handphone maupun kemasan handphone tersebut. Tanpa dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf a, i dan j Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. dan Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang  Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. [rudi]

Terkini