Metroterkini.com – Program Indonesia Pintar (PIP), merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga pra sejahtera agar tidak putus sekolah.
Namun sangat ironis, bantuan PIP itu malah dijadikan ajang untuk mengambil keuntungan oleh sekelompok orang dengan cara memotong dana dengan dalih sebagai biaya pengurusan.
Kali ini kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli), muncul dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) disejumlah sekolah pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Aktifis Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi Rokan Hulu (GERAK ROHUL), Umri Hasibuan mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan timnya, modus pemotongan dana PIP dilakukan setelah penarikan dana PIP dari Bank yang telah ditunjuk.
Kemudian siswa diminta untuk menyerahkan kepada pihak sekolah yang selanjutnya diserahkan kepada oknum yang mengaku pengurus PIP melalui jalur aspirasi salah seorang anggota DPR-RI dari Fraksi PPP Komisi X-A/519 pusat.
“ Setelah dana PIP diambil, para siswa diminta untuk menyerahkan uang ke pihak sekolah sebesar 10 sampai 20 persen dari dana PIP yang diterima siswa “, jelas Umri kepada metroterkini.com, Jum’at (3/4/2020).
Lanjut Umri, pemotongan dana tersebut diduga sebagai komitmen fee antara pihak sekolah dengan pengurus PIP melalui jalur aspirasi anggota DPR-RI tersebut sebesar 10 hingga 20 persen. Pemotongan disesuaikan dengan klasifikasi siswa penerima bantuan beasiswa itu sendiri.
" Kami sudah melaporkan dugaan pungli ini ke Polres Rohul, untuk menindak lanjuti temuan dilapangan terkait dana PIP dan juga kami akan mengawal perjalanan kasus ini hingga menemukan dalangnya," tandasnya.
Ditempat terpisah, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, Drs. Ibnu Ulya, M.Si saat dikonfirmasi di ruangannya menjelaskan, tidak tahu adanya bantuan PIP melalui jalur aspirasi anggota DPR-RI dan mengatakan program tersebut adalah tidak resmi.
“ Kami tidak tahu adanya program melalui jalur aspirasi anggota DPR-RI, seharusnya pihak sekolah melakukan koordinasi dengan dinas dan bisa saya pastikan ini tidak resmi “, ujar Ibnu Ulya.
Ibnu Ulya menambahkan, pada proses penyaluran dana PIP sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang dikeluarkan oleh Dirjen, tidak dibenarkan adanya pemotongan dana dengan alasan apapun. Kalau terjadi pemotongan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (m@n)