Metroterkini.com - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bengkalis menyerahkan 2 unit barang bukti (BB) berupa speedboat kepada pemiliknya, Rabu (1/4/20).
Kepala Rupbasan Kelas II Bengkalis, Kementerian Hukum dan HAM, David Susilo, SH, didampingi Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Paul E Tampubolon, mengatakan, penyerahan 2 unit barang bukti (speedboat) tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Isi Petikan Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2020/PN Bls tanggal 24 Maret 2020, dengan terdakwa Syahrial, Eka Kurniawan dan Johari, menyatakan speedboat dengan mesin merk Mercury 30 PK dikembalikan kepada pemiliknya, atas nama Syahrial. Dan isi Petikan Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Bls tanggal 24 Maret 2020, dengan terdakwa Badrol dan Masdianto, menyatakan, 1 unit barang bukti berupa speedboat dengan 2 unit mesin merk Yamaha masing-masing 40 PK dikembalikan kepada pemiliknya, Badrol.
Menurut David, kedua speedboat itu merupakan alat angkut dalam perkara penyelundupan 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia ke Pulau Rupat, yang ditangkap di Selat Morong, Rupat Utara oleh Patroli TNI AL, Lanal Dumai pada awal November 2019 lalu.
Ditegaskan David, kelima terdakwa dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.
"Terdakwa sudah divonis masing-masing 5 tahun penjara," kata pria berbadan tambun itu.
Diungkapkan David, dalam pengurusan pengambilan barang bukti (2 unit Speedboat) proses hanya beberapa belasenit saja. Selain itu, masyarakat yang yang mengambil barang bukti berdasarkan putusan pengadilan juga tidak dipungut biaya alias gratis.
"Pelayanan kita cepat, tepat, akurat dan transparan serta gratis," ujarnya.
"Ini (pelayanan cepat, tepat, akurat, transparan dan gratis) bagian dari program menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di Kantor kami (Rupbasan)," ungkapnya.
Pantauan dilapangan, penyerahan dua unit Speedboat tersebut juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pengakuan Azham, speedboat yang dikembalikan kepada terdakwa Syahrial, itu milik Indra Buana, warga Kelapapati Bengkalis. Sedangkan speedboat yang dikembalikan kepada terdakwa Badrol milik Azham warga Desa Sebauk, Bengkalis.
Menurut Azham Speedboatnya disewa terdakwa Badrol, warga Sukarjo Mesin. Sedangkan speedboat milik Indra Buana disewa oleh terdakwa Syahrial juga warga Desa Sukarjo Mesin, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Ternyata speedboat itu digunakan terdakwa untuk menyelundupkan TKI dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya. [rudi]