Metroterkini.com - Polres Asahan menggelar konferensi pers pengungkap kasus narkoba di Markas Polres Asahan, Rabu (18/3/2020).
Pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Asahan selama kurun waktu 20 hari, berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan 40 orang tersangka.
Dari total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas tersebut, diantaranya ganja sebanyak 2.859,93 gram, sabu sebanyak 220,31 gram dan ekstasi sebanyak 0,12 gram.
Dihadapan awak media cetak, online dan televisi, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto yang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan mengatakan Polres Asahan melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
Mantan Kapolres Natuna menjelaskan, kasus narkoba yang berhasil diungkap ini terbagi 2 penerapan yang berbeda, yakni 8 kasus pasal 114 ayat 2 untuk 10 orang tersangka dan terhadap 20 kasus lainnya para pelaku diterapkan pasal 114 ayat 1 untuk 30 orang.
"Sanksi penjara seumur hidup atau pidana kurungan minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Untuk para pelaku narkoba, Kapolres Asahan mengharapkan agar para pelaku narkoba menghentikan peredaran gelap narkoba di bumi rambate rata raya ini.
"Segera dihentikan, sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap yang turut hadir bersama mewakili Bupati Asahan, Plt Kasatpol PP Kabupaten Asahan mengapresiasi Kapolres Asahan dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.
"Saya Ketua DPRD Kabupaten Asahan, mewakili rakyat kabupaten Asahan, mendukung penuh kinerja Polres Asahan," pungkasnya. [Tums]