Metroterkini.com - Kasus penggelapan yang dilakukan Kepala Desa Mentulik AZ, masuk Tahap II di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau.
Melalui situs resmi Pengadilan Negeri Bangkinang, kasus dugaan penggelepan tersebut berawal sekira tahun 2015, ketika terdakwa Afrizal Zein bin Zainal Abidin datang ke sdr. Anto menawarkan 1 (satu) kapling kebun sawit KKPA di Desa Mentulik. Mendengar hal tersebut, saksi Joni Iskandar berminat ingin membeli kebun sawit tersebut melalui terdakwa.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah Sdr. Anto, lalu saksi Joni Iskandar menjumpai terdakwa lalu mengutarakan niatnya ingin membeli kebun sawit KKPA Desa Mentulik ke terdakwa. Lalu saksi Joni Iskandar bertanya, apakah masih ada kebun sawit KKPA Desa Mentulik yang dijual?
Lalu terdakwa mengatakan, masih ada 1 kapling lagi kebun sawit KKPA Desa Mentulik yang akan dijual dengan harga Rp.130.000.000. (seratus tiga puluh juta rupiah), karena harganya murah lalu saksi Joni Iskandar tertarik membeli kebun tersebut melalui terdakwa. bahwa selama proses pembelian lahan kebun sawit tersebut, terdakwa tidak pernah mempertemukan saksi Joni Iskandar dengan pihak penjual kebun tersebut.
Lalu terdakwa meminta saksi Joni Iskandar untuk menyerahkan uang pembayaran kebun sawit tersebut ketangan terdakwa, karena terdakwa yang akan menyerahkan uang pembayaran kebun swit tersebut kepada pihak penjual, karena saksi Joni Iskandar percaya dengan terdakwa, sehingga tanpa menaruh curiga, saksi Joni Iskandar menyerahkan uang berjumlah Rp.130.000.000. (seratus tiga puluh juta rupiah) ketTerdakwa untuk pembayaran kebun sawit tersebut.
Setelah uang dengan jumlah tersebut, saksi Joni Iskandar serahkan ke terdakwa, ternyata terdakwa tidak membayarkan dengan lunas ke pihak penjual kebun yang bernama Nurda Wati (saksi), melainkan teradakwa hanya menyerahkan uang panjar kebun sebesar Rp.40.000.000. (empat puluh juta rupiah) ke Nurda Wati.
Atas tindakan terdakwa yang mana saat ini menjabat selaku Kepala Desa Mentulik di kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Riau,
harus mempertanggungbjawabkan tindakannyan dihadapan hukum.
Ditempat terpisah, Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kasi Pidum Sabar Gunawan H, mengenai proses perkaranya saat ini sudah masuk tahap II, pihaknya mengaku antara terdakwa dengan korban memang telah melakukan perdamaian, dan hingga terdakwa telah membayarkan ganti rugi, namun atas tindakan tersebut mengenai persoalan hukum, pihaknya tetap melanjutkan kasusnya sampai ke meja hijau. [ali]