Mahasiswa Diupah Rp 8 Juta Edarkan Tembakau Gorila

Senin, 09 Maret 2020 | 20:01:18 WIB

Metroterkini.com - Seorang mahasiswa diupahi Rp 8 juta edarkan tembakau gorilla, kini berurusan dengan pihak kepolisian. Tembakau sintetis atau tembakau gorilla diedarkan mahasiswa bergaji Rp 8 juta itu, berinisial MAF (19).

Diketahui, MAF, mahasiswa pengedar tembakau gorilla tersebut telah diamankan Satnarkoba Polresta Tangerang.

Tak tanggung–tanggung, barang bukti tembakau gorilla yang didapat dari MAF seberat 752 gram atau lebih dari setengah kilogram.

Kini, MAF tidak bisa melanjutkan kuliah karena harus meringkuk di balik jeruji besi selama menjalani proses hukum.

"Dia (MAF) menerima pesanan lewat Whatsapp. Tersangka menerima upah untuk tugasnya sebesar Rp. 8 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/3/2020).

Ade menerangkan, dalam menjalankan transaksi, MAF tidak bertemu tatap muka dengan pemesan. Modusnya, MAF menerima pesanan di What's APP kemudian membuat janji untuk menaruh barang pesanan di lokasi yang ditentukan.

Apabila barang pesanan sudah ditaruh di lokasi yang ditentukan, maka selang 1 atau 2 jam kemudian, pemesan akan mengambil ke lokasi itu.

"Modus untuk tidak saling bertemu merupakan cara untuk menghindari petugas kepolisian," tutupnya. [sjah]

Terkini