Pembunuh dan Pembakar Mobil Samsul Bahri di Tangkap

Kamis, 05 Maret 2020 | 20:29:23 WIB

Metroterkini.com - Jajaran Polda Riau akhirnya berhasil mengungkap kematian Syamsul Bahri (37) yang merupakan korban pembunuhan yang didalangi oleh temannya sendiri. Mayat korban ditemukan di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar pada 24 Februari 2020 lalu. Tiga tersangka tersangka berhasil diringkus di lokasi yang berbeda.

Dalam jumpa persnya di Mapolda Riau, Kamis (05/03/20), Kapolda Riau, Inspketur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menjelaskan perkara ini merupakan tindak pidana yang masuk dalam kategori pembunuhan berencana dengan dibarengi perkara perampasan harta dan benda milik korban.

”Tiga orang pelaku berhasil kita tangkap. Yakni pada 29 Februari 202 kemarin kita berhasil meringkus AH alias Agus (39) dan DK alias David (35). Sementara satu pelaku berinisial RYH alias Madan (35) kita tangkap pada 4 Maret 2020 di Padang Lawas, Sumut," katanya.

Dari pemeriksaan otak pembunuhan ini adalah Agus. Dimana Ia merasa sakit hati pada korban karena tidak serius dalam membantu balik nama sertifikat tanah dari nama korban menjadi nama pelaku. Justru sertifikat tersebut dialihkan atas nama orang lain dan korban selalu menghindar dan sulit dihubungi.

”Agus merupakan dalang pembunuhan ini, kemudian Madan sebagai eksekutor dan David sebagai supir," terangnya.

Akibat sakit hati tersebut, Agus merencanakan pembunuhan dengan menculik korban di jalan UKA, Tampan yang juga wilayah tempat tinggal korban.

”Jadi, untuk sebagai jaminan tanah itu, maka pelaku meminta mobil korban. Bahkan juga meminta kunci mobil kepada istri korban dengan langsung mendatangi rumah korban. Karena tidak dapat mengambil mobil, korban dibawa ke daerah Kampar untuk dieksekusi dengan cara melakukan penganiayaan selama dalam perjalanan di dalam mobil dan menggorok lehernya dengan Senjata tajam," bebernya.

Sementara untuk menghilangkan jejak, tubuh dan handphone korban lantas dibuang di wilayah desa Kasikan, Tapung Hulu Kampar. Sedangkan mobil korban dibakar di kawasan desa Rantau Berangin, Kuok Kampar.

Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku berawal dari adanya rekakan cctv yang terdapat di ruas jalan menuju tempat ditemukannya mayat dan kendaraan korban. Dikatahui dua mobil milik pelaku dan korban beriringan menuju lokasi itu. Kemudian ada juga cctv yang terdapat di rumah pelaku yang menunjukkan ciri-ciri pelaku saat meminta kunci mobil milik korban.

"Ketiga tersangka dipersangkakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 333 ayat (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.

Sementara, untuk barang bukti petugas mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther warna silver No.Pol BM 1242 NL dalam kondisi terbakar, satu unit mobil Honda Brio warna hitam No. Pol T 1157 TX milik pelaku David yang digunakan untuk transportasi yang didalamnya terdapat bercak darah diduga milik korban. 

Selain itu, satu unit Handphone Android samsung warna silver milik Korban yang dibuang di desa Kasikan Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar, sebuah Jam Tangan berikut foto korban dan istrinya yang ditemukan di sisa pembakaran barang milik korban di rumah tersangka David. Satu stel pakaian yang digunakan tersangka DAVID berikut topi dan sepatu yang dibuang ke TPS Air Hitam Kota Pekanbaru. Satu buah ban mobil dalam kondisi rusak milik tersangka David yang dibuat ke TPS Air Hitam Kota Pekanbaru, satu buah Jaket warna hitam milik tersangka Agus yang ditemuka di sekitar tempat penemuan mayat korban. Selembar celana dalam merk Rider milik korban, Rekaman CCTV di jalan menuju TKP Pembuangan mayat dan mobil yang dibakar dan Rekaman CCTV di rumah korban. [***]
 

Terkini