Metroterkini.com - Aparat Polresta Tangerang membekuk PA (25) warga Perum Pondok Permai, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pelaku kekerasan seksual terhadap anak Bu (15).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Polda Banten, Kompol Gogo Galesung menjelaskan, korban diajak keliling menggunakan sepeda motor oleh tersangka lalu dibawa ke gudang kemudian disetubuhi.
Usai kejadian tersebut, korban tidak berani cerita kepada siapapun. Namun, orang tua korban curiga terhadap kondisi fisik anaknya yang tidak biasa karena sakit tiba-tiba dan akhirnya memeriksakan ke dokter.
Setelah itu, orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian setempat lalu polisi bergerak cepat membekuk PA.
Dia menambahkan petugas berupaya mencari di lokasi tempat berkumpul, kemudian menemukan tersangka sedang bersama rekannya pada sebuah kafe.
Kompol Gogo menambahkan, tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan dan malahan pasrah untuk digiring ke Polresta Tangerang di Tigaraksa.
Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. [sjah]