KPK Panggil Dirut Jakpro Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 28 Februari 2020 | 21:06:32 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Direktur Utama Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto terkait penyelidikan di perusahaannya. Dalam undangan itu, Wahyu berstatus bukan sebagai saksi, melainkan hanya undangan klarifikasi saja.

"Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, betul memang yang bersangkutan hadir di KPK dalam rangka permintaan keterangan, klarifikasi. Jadi bukan sebagai saksi karena saksi tentunya dalam proses penyidikan. Tetapi ini adalah di proses penyelidikan, ada permintaan konfirmasi, permintaan keterangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Ali menjelaskan undangan itu dilakukan dengan tujuan menyelidiki suatu peristiwa apakah masuk dalam ranah pidana atau tidak. Saat ini KPK belum menemukan kasus tersebut.

"Jadi memang di PT Jakarta Propertindo di sana yang kemudian dilakukan. Nah, mengenai apa dan berhubungan dengan apa sehingga KPK melakukan penyelidikan di PT Jakpro tersebut, tentu karena ini adalah proses penyelidikan adalah proses pencarian peristiwa pidana dan tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat, karena tentunya ada hal-hal informasi yang dikecualikan di UU keterbukaan informasi. Di samping itu, kemudian proses penyelidikan ini masih akan terus berjalan," kata dia.

Ali menegaskan klarifikasi terhadap Wahyu hanya seputar Jakpro. Dia mengatakan permintaan klarifikasi itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang lain.

"Iya, jadi berkaitan di PT Jakpro. Jadi, kalau tadi ada yang menanyakan apakah berhubungan di penyelidikan yang lain, misalnya di Sumber Waras dan apa tadi, bukan itu, tetapi memang penyelidikan di PT Jakpro sehingga supaya lebih jelas dan paham sehingga tidak ke yang lain-lain, begitu ya," terangnya. [dtk-met]

Terkini