Metroterkini.com - Polresta Tangerang menangkap Djoko Sukamtono, pelaku pemalsuan surat sertifikat tanah dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kini Djoko sudah ditahan di Polres Tangerang Kota.
“Kami telah menangkap tersangka DS (Djoko Sukamtono) pada 19 Februari 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, AKBP Burhanudin kepada wartawan pada Rabu (26/2/2020).
Djoko ditangkap atas laporan dari Idris berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, tertanggal 10 Maret 2018.
Djoko dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP. “Djoko dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujarnya.
Idris melaporkan Djoko karena telah memalsukan sertifikat hak milik tanah (SHM) seluas 15.000 meter persegi di Dadap, Kosambi, Tangerang dengan Nomor 05943 dan 05944. Padahal, Idris punya Girik C Nomor 727 Tahun 1982 dengan luas 15.200 meter persegi.
Di dalam warkah SHM itu, Djoko membeli tanah dari Tanu Djaharianto dengan bukti kepemilikan berupa Girik atas nama Amin. Ternyata Girik itu tidak terdaftar di register Kelurahan Dadap dan yang tercatat atas nama Mardi bin H. Djafar.
Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Tersangka sementara baru Djoko dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Jika berkembang ada pelaku yang cukup bukti, ya tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya yang sama. Barang bukti yang disita berupa Surat Girik dan SHM,” tutupnya. [sjah]