Metroterkini.com - Aparat Polresta Tangerang Polda Banten, menembak gembong pencurian sepeda motor Ibr (31) yang beraksi di kawasan pusat pemerintahan karena berupaya untuk melarikan diri dan tidak bersedia menunjukkan alamat rekannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang mengatakan upaya tersebut karena pelaku berupaya melawan.
"Ini merupakan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku dan dianggap telah sesuai prosedur yang berlaku," katanya, Rabu (19/2/2020).
Masalah itu sehubungan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus dua pelaku Ibr dan Ib (29) spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Petugas awalnya menciduk Ib di Kawasan Biz Point, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, beberapa saat kemudian polisi menangkap Ibr.
Para pelaku diamankan petugas setelah adanya laporan dari korban Pamela Siregar (42) pemilik sepeda motor yang dicuri.
Ade mengatakan korban kehilangan sepeda motornya saat parkir di sebuah rumah makan di Jalan Baru Pemkab Tangerang, lalu membuat laporan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan beberapa lokasi yang dicurigai ditutup dan pemeriksaan kendaraan.
Menurut dia, petugas sempat mengalami kendala karena pelaku merubah nomor polisi sepeda motor. Namun polisi mengamankan barang bukti berupa dua kunci letter T, dua kunci letter L dan satu magnet.
Petugas juga mendapatkan lima kunci motor dari berbagai merek, berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara, meski begitu, petugas berupaya mengembangkan kasus tersebut agar dapat mengungkap jaringan lain pencurian sepeda motor. [sjah]