Inilah 4 Penindakan Polisi Untuk Kendaraan Odol

Selasa, 18 Februari 2020 | 23:37:01 WIB

Metroterkini.com - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tangerang rutin menggelar operasi penertiban penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran pengguna jalan.

Dalam kegiatan operasi ini lebih difokuskan kepada truk atau pun kendaraan roda dua yang kedapatan mengangkut isi bawaan melebihi dimensi kapasitas kendaraan maupun penumpang melebihi kapasitas kendaraan itu sendiri.

Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta mengatakan ada empat penindakan yang dilakukan dalam kegiatan penertiban dan penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load diantaranya penindakan truck yang ODOL.

Selanjutnya penindakan pengemudi yang tidak menggunakan seat belt bagi kendaraan roda empat, pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, parkir di bahu jalan bagi kendaraan roda empat dan penindakan bagi pengendara roda dua yang tidak melengkapi kelengkapan berkendara.

“Yang kami lakuka ini untuk menekan angka kecelakaan yang hampir setiap hari terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Ketut kepada Kabar6.com aaat ditemui diruangnnya, Selasa (18/2/2020).

Ketut menjelaskan, kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman tata cara pemuatan dan tata cara pengangkutan bagi kendaraan barang. Selain itu, untuk mengingatkan para pengendara agar tidak membawa muatan yang over dimensi dan over load.

“Keselamatan adalah yang utama. Jangan celakakan diri kita dan orang lain dengan tindakan yang sudah jelas-jelas dilarang karena membahayakan,” jelasnya.

Dari data yang dimiliki Satlantas Polresta Tangerang, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang mencapai angka 10.372 pelanggar.

Pelanggaran paling banyak masih didominasi oleh kendaraan roda dua yang tidak lengkap saat berkendara, kemudian disusul dengan pelanggaran ODOL kendaraan roda empat. [sjah]

Terkini