Anak Buah Diciduk BNN, Ini Kata Kapolres Bengkalis

Selasa, 18 Februari 2020 | 22:23:34 WIB

Metroterkini.com - Brigadir Polisi berinisial RA alias Rafi, oknum anggota Polsek Rupat, Polres Bengkalis yang diduga jaringan pengedar narkoba akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah dia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN)  di depan Alfa Mart, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai, Provinsi Riau. 

Terkait ditangkapnya Rafi dalam dugaan tindak pidana Narkotika sudah diketahui Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/20) sore, melalui pesan WhatsApp. 

Menurut Sigit, RA sudah 3 tahun bertugas di Polsek pulau terluar (Pulau Rupat). "Dia (RA) sudah 3 tahun tugas di Polsek Rupat," kata Sigit.

Selaku pimpinan, Sigit menegaskan, bahwa pihaknya telah berupaya mencegah agar anak buahnya tidak terpapar narkoba. Apalagi menjadi bagian dari jaringan penyalagunaan dan peredaran narkoba. Untuk mengantisipasi semua itu, pihaknya melakukan tindakan preventif, seperti sosialisasi bahaya narkoba dan tes urine baik di Polres maupun di Polsek.

"Di Polres sebulan 2 kali tes urine. Sedangkan di Polsek sebulan sekali," ujarnya.

Sementara terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Brigadir RA alias Rafi, Sigit masih menunggu proses hukum yang dilakukan BNN.

Setelah peran tersangka diinformasikan BNN, barulah Sigit Adiwuryanto selaku pimpinan akan mengambil tindakan terhadap Brigadir RA.

"Untuk sanksi, kita tunggu dulu informasi dari BNN, apa peran yang bersangkutan (Rafi). Baru langkah akan diambil," tegas Sigit. 

Sebuah sumber menyebutkan, beberapa waktu lalu hasil tes urine Brigadir RA alias Rafi positif. Untuk itu, dalam beberap kesempatan rekan sejawatnya selalu menasehati agar Rafi menjauhi narkoba.

"Dulu saat tes urine dia (RA) positif. Sering kami nasehati supaya berhenti," kata teman RA yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diberitakan, Brigadir polisi berinisial RA dan tiga temannya warga sipil, PU, HE dan RI ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di depan Alfa Mart, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai, karena diduga terlibat jaringan pengedar Narkotika.

Dari keempat tersangka, BNN dan Bea Cukai mengamankan barang bukti berupa 10 kg Shabu, 30 ribu butir ekstasi, mobil Avanza warna silver dan Brio warna merah.

Kasi Pelayanan dan Informasi Kantor Bea dan Cukai Dumai, Gatot Kuncoro kepada wartawan mengatakan, keempatnya ditangkap dalam operasi bersama BNN dan Bea Cukai selama tiga hari.

BNN menduga Narkotika yang diamankan dari keempat tersangka diduga diselundupkan dari Malaysia tujuan Medan, Sumatera Utara via Pulau Rupat. [rudi]

Terkini