Penjual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik Sasar Pelajar

Selasa, 18 Februari 2020 | 21:44:40 WIB

Metroterkini.com - Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjual obat jenis Tramadol dan excimer di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Modusnya, penjual obat keras golongan G itu menyaru sebagai toko kosmetik.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Tramadol adalah obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri setelah operasi.

Sedangkan excimer, adalah obat golongan antipsikotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental seperti perilaku agresif.

Kedua jenis obat itu, lanjut Ade, tidak boleh dijual bebas. "Menyasar anak–anak sekolah yang membeli obat ke toko itu berpura–pura membeli alat atau bahan kosmetik," jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020).

Sehingga warga pun, tidak menaruh curiga pada toko yang sudah beroperasi hampir setahun itu. "Saat penggrebekan kami menemukan barang bukti 127 butir tramadol dan 388 butir excimer," terang Ade.

Selain mengamankan pelaku penjual tramadol dan excimer, Polresta Tangerang juga membekuk 17 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Dari 17 tersangka yang diringkus, diperoleh barang bukti berupa 13,63 ganja kering siap edar dan 2,26 gram sabu.

Ade mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pengedar menjual ganja dan sabu melalui aplikasi WhatsApp. Menurutnya, para pengedar itu menyebut para pelanggan dengan sebutan pasien.

Untuk mengelabui petugas, tambah Ade, transaksi dilakukan dengan berpindah–pindah tempat seperti di rumah, di parkiran, ataupun di apartemen. "Belum diketahui dari masa mereka mendapatkan sabu ini, karena masih dalam proses pengembangan," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Menurutnya, 17 tersangka pengedar sabu dan ganja dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

[sjah]

 

Terkini