Komisi III DPR Sebut Kasus Perkosaan di Cisoka Keji

Sabtu, 15 Februari 2020 | 14:00:36 WIB

Metroterkini.com - Kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR–RI). Dimana, pada kasus itu, seorang kakek berinisial RA, 50 tahun memperkosa seorang anak berusia 13 tahun.

Tidak tanggung–tanggung perlakuan bejat RA itu pun dilakukan sebanyak dua kali pada hari yang sama dilokasi yang berbeda.

Menurut Anggota Komisi III DPR–RI, Rano Alfat, perilaku RA sangatlah keji. Pasalnya, RA tega memperkosa dan mengancam seorang anak yang masih berusia 13 tahun. Selain itu, tindakan RA sudah merusak masa depan anak tersebut.

“Tindakan yang bapak lakukan jahat. Tega menyetubuhi anak 13 tahun yang dilakukan dalam satu waktu,” kata Rano kepada wartawan di Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (14/2/2020).

Rano juga berharap agar kakek RA segera bertobat dan tidak mengulangi hal yang serupa karena dapat merusak masa depan generasi muda.

“Ini menjadi perhatian untuk seluruh masyarakat karena kejadian ini teriadi di lingkungan sekitar, di perumahan,” ujarnya.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang kakek berinisial RHM (50).

RHM terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Dan korban merupakan anak yang menderita keterbelakangan mental.

RHM diamankan setelah sempat menjadi sasaran amukan warga yang memergokinya disebuah rumah kosong, di Perumahan Bukit Cikasugka, Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RHM mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan tindakan asusila tersebut. Dan saat ini, RHM masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cisoka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan RA sempat mengancam akan membunuh korban agar memberitahukn kejadian tersebit kepada orang lain.

“RA melakukannya sebanyak dua kali di rumah kosong yang berbeda. Pada saat melakukan persetubuhan pelaku mengancam akan mencekik korban jika korban teriak,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dab atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. [sjah]

Terkini