Metroterkini.com - Untuk kesekian kalinya penyidik Polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara tindak pidana dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, kebakaran lahan sawit milik Hadi Rohani alias Atiok (48), pada 11 Januari 2020 lalu, di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan perkara ini tergolong berat, karena melibatkan para ahli, seperti Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr, spesialis forensik api dan sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Rilis yang dikirim Reskrim Polres Bengkalis, Minggu (9/2/20) malam, ke media ini menjelaskan, perkara dugaan Karhutla di kebun sawit milik Atiok di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar terjadi pada 11 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 14. 00 WIB. Pada tahun 2018 dan 2019 lalu, di lokasi ini juga terjadi Karhutla.
Pihak Polres kemudian turun memadamkan api dan kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa beberapa orang saksi.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan, pemilik lahan Hadi Rohani alias Atiok, Budha, wiraswasta, warga Jalan Nek Cepat, RT.001/008, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Aprizal (47), Budha, Kelapa Dusun (Kadus) Hutan Samak, Jalan Putri Bintang Beraleh, RT.001/008, Desa Titi Akar, dan pekerja lahan Atiok, Muhammad Soheb (42), Islam, Jalan Janda Genong, RT.002/009, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, serta barang bukti berupa 3 batang bibit sawit.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, Sabtu (8/2/20) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Polres Bengkalis dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, SH, SIK dengan backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat, SIK, Kepala Unit Tindak pidana tertentu ( Kanit Tipidter) Iptu Gunawan, SH, Kanitres Polsek Rupat Ipda Zulkifli, Kanitres Polsek Rupat Utara Ipda Mulyadi serta personel, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan Gelar Perkara. Hadir dalam olah TKP dan Gelar Perkara tersebut spesialis forensik api dan sekaligus Guru Besar bidang Perlindungan Hutan IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr.
Berdasarkan olah TKP dan Gelar Perkara pihak penyidik kemudian meningkatkan perkara ini kepenyidikan dan menetapkan Hadi Rohani alias Atiok sebagai tersangka.
Menurut pihak Polres Bengkalis, peristiwa ini berawal ketika pada sekitar tahun 2019 Hadi Rohani als Atiok memiliki lahan seluas 4,5 ha di TKP.
Atiok kemudian memperkerjakan Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran untuk pembersihan lahan dengan merancun rumput semak, selanjutnya menanam bibit sawit.
Masih ditahun 2019 sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, ternyata lahan itu pernah terbakar.
Sementara itu, dari pemeriksaan Ahli Kebakaran Hutan, didapati jejas dan awal penyebaran api berasal dari lahan perkebunan Atiok.
Bambang Hero Sahardjo juga menambahkan, bahwa pada tahun 2018 dan 2019 lahan tersebut juga pernah terbakar. Ini diketahui adanya pohon kelapa sawit yg berumur 2 tahun yg tumbuhnya tidak bagus, serta adanya penanaman bibit kelapa sawit baru. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Muhammad Soheb.
Terhadap keterangan Muhammad Soheb, Atiok pun mengakui bahwa tahun 2019 lalu, lahannya yang sudah ditanami sawit itu terbakar, dan dibiarkannya.
Untuk mengetahui luasan besaran terbakar keseluruhan, pihak Polres masih menunggu pemeriksaan akhir Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Sahardjo, M.Agr, dari IPB Bogor.
Selain itu, berdasarkan pemetaan ahli dari Balai Pemantapan kawasan hutan (BPKH), ternyata lahan yang dikuasai Atiok masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari Menteri.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Atiok dikenakan pasal berlapis: Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang PPPH, Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana. [rudi]