Metroterkini.com - Surat edaran pemerintah daerah Kabupaten Kampar yang disampaikan Bupati Kampar No 551/Dishub-set/1073, tentang kelancaran, keamanan, keselamatan dan kenyamanan berlalulintas di jalan umum dalam Wilayah Kabupaten Kampar tidak berjalan semestinya. Buktinya sampai saat ini, truk besar masih bebas masuk kota Bangkinang.
Seperti terlihat di Simpang Pancah Salo, Kamis (6/2/2020), beberapa mobil tronton dan mobil fuso masih terlihat ada yang dialihkan ke jalan lingkar, dan ada yang diarahkan ke jalan Kota Bangkinang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Riau, Ahmadi melalui saluran pesan WhatApnya terkait kendaraan berat masuk kota belum memberikan jawaban.
Ditempat terpisah Alamin selaku staf Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar kepada awak media, mengaku bahwa berdasarkan hasil rapat bersama kemarin, untuk kendaraan yang berkapasitas muatan berat diperbolehkan melintasi Jalur Kota hingga pukul 14:00 Wib.
Ia malah berkilah bahwa pihaknya tidak ada melakukan intimidasi bagi pengguna jalan khususnya bermuatan berat. Padahal disaat awak media ini melihat langsung beberapa oknum dari Dishub Kampar memberhentikan mobil box yang ingin mengikuti mobil tronton yang bermuatan berat. Naasnya mobil tersebut terlihat berhenti dan diarahkan ke jalan lingkar.
Alamin sekali lagi mengaku, pihaknya untuk hari ini memperbolehkan kendaran bermuatan berat ke arah kota, hingga pukul 14:00 Wib. [ali]