Metroterkini.com - Jajaran Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian mobil pick up. Tersangka ditangkap di rumahnya di kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Tersangka pertama ZA (53) warga Dusun Jajaway, RT 01 RW 01, Desa Jadikarya, kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Satunya lagi adalah RH (30), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan pengembangan kasus, pelaku berjumlah tiga orang. Namun satu orang lagi AR warga Karangkamiri Kecamatan Langkaplancar, masih DPO,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kamis (30/1/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 kendaraan roda empat. Enam kendaraan diantaranya merupakan mobil jenis pick up hasil pencurian.
“Mobil hasil pencurian tersebut diantaranya, 2 unit Mitsubishi T120 SS, 1 unit Mitsubishi L300 dan 3 unit Suzuki Futura,” katanya.
Sementara satu lagi kendaraan jenis Toyota Avanza merupakan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Dari tangan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci astag dan satu buah mata kunci. Kunci tersebut digunakan untuk mencongkel pintu mobil pick up yang jadi sasaran,” jelas Kapolres.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, terungkapnya kasus pencurian kendaraan pick up berawal dari laporan masyarakat korban pencurian pada tanggal 23 Desember 2019 lalu di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Saat itu, pencurian mobil pick up terjadi di dua TKP berbeda yakni di Desa Babakan dan Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
“Unit Jatanras Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang mengarah kepada pelaku dan keberadaanya. Petugas pun melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku ternyata tak hanya sekali dua kali melakukan aksi pencurian mobil pick up. Dalam pengakuannya pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 14 TKP berbeda di wilayah Pangandaran, Ciamis, Garut dan Tasikmalaya.
Pelaku biasanya mengambil mobil pick up yang terparkir di pinggir jalan yang sepi dengan cara merusak kunci pintu sebelah kanan dengan kunci astag, lalu membuka soket kontak yang kemudian dipotong dan menyambungkannya kembali hingga mobil menyala.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Kapolres.
Untuk mencegah kasus pencurian kendaraan roda empat utamanya mobil jenis pick up, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman.
“Sementara untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan jenis pick up, bisa mendatangi Satreskrim Polres Ciamis untuk mencocokan bukti kepemilikannya,” pungkasnya. [sjah]