Metroterkini.com - Bandar narkoba Jenis sabu-sabu, berhasil di ringkus Sat Narkoba Polres Bulungan bersama barang bukti sabu seberat 381,1 gram, dan Senpi ilegal di tiga tempat berbeda.
Dalam keterangan pressnya di Mapolres Bulungan, Senin (27/1/2020), Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan yang didampingi Waka Polres Kompol Roberto Asfrianza, mengatakan bahwa bandar narkoba tersebut berjumlah ketiga orang, masing-masing berinisial JM, HD, dan AW.
"Tersangka ini sudah menjadi incaran kami sejak lama," ujar Kapolres.
"Pengungkapan pertama kita berhasil mengamankan JM di bilangan Sultan Hasanuddin, RT 09, Kelurahan Tanjung Selor Hulu. Dari tangan JM ini kita menemukan 8 bungkus sabu seberat 6,39 gram di kantong celananya," tambahnya.
Masih menurut Kapolres, setelah mengamankan JM, kita melakukan pengembangan kasus penganiayaan berinisial HE. HE ini merupakan resedivis kita sejak lama. "Saat Anggota mengamankan HE, kemudian langsung dilakukan pengeledahan, ditemukanlah di jok motor tersangka sabu seberat 37,81 gram, yang di bungkus dengan kantong plastik beserta timbangan digital," ujarnya.
Yudhistira melanjutkan, dari pengakuan HE ini pulalah, bahwa sabu- sabu yang dimilikinya di ambil dari seorang teman berinisial AW di wilayah pertambakan sekitar Bulungan. Atas pengakuanya tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi pertambakan yang di maksud oleh pelaku, tepatnya di Sungai Pangkaran Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
"Saat kami amankan AW di tambaknya, dan kami lakukan penggeledahan maka di temukanlah 7 bungkus sabu dengan berat 337,11 gram, di dalam kardus warna biru, yang terbungkus plastik hitam, barang haram tesebut ditaroh tersangka dibawah drum air. Tepatnya didalam rumah genset pondok milik pelaku. Selain itu kami juga menemukan senjata api jenis penabur yang di sembunyikan AW di dalam pondok tersebut," ungkapnya.
Yudhistira mengungkapkan, narkoba jenis sabu ini dari pengakuan tersangka AW diambilnya dari Tawau Malaysia dan disembunyikan di tambak agar tidak terpantau petugas. "Jadi sabu yang kita temukan di tambak ini memang tempat menyimpan dengan jumlah besar. Sabu itu rencananya akan di edarkan kemana-mana, baik di edarkan dalam Kaltara atau keluar Kaltara, jadi Total barang bukti yang diamankan sebanyak 381,1 gram," ungkap Kapolres.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut maka akan di jerat pasal narkotika.Untuk tersangka JM dan HE kita jerat pasal 132, ayat 1 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara AW dijerat Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1, dilapis Undang-undang darurat tentang kepemilikan senpi ilegal, dengan ancaman maksimal hukuman mati. [rls-al]