Polres Bengkalis Limpahkan Perkara 560 HP Selundupan

Kamis, 23 Januari 2020 | 13:04:39 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Polres Bengkalis melimpahkan tersangka Jonny alias Acong (31) dan Suhendra alias Widix (24) berikut  barang bukti 560 unit handphone ilegal ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (22/1/20).

Tahap dua (melimpahkan tersangka dan barang bukti), itu dilakukan pada 9 Januari lalu, dan diterima oleh jaksa penuntut Irvan Prayoga dari seksi pidana umum, Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Tahap duanya sudah kita terima tanggal 9 Januari kemarin. Tinggal dimajukan ke persidangan," kata Irvan yang tengah menyiapkan surat dakwaan.

Perkara penyelundupan 560 unit handphone (HP) ini terungkap berawal pada Minggu (10/11/19) siang, sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polres atas nama Bambang Hermanto, SH, mendapat informasi ada handphone ilegal masuk ke Pulau Bengkalis melalui laut di Sungai Dua, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis.

Berdasarkan informasi itu, Bambang dan beberapa personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Sungai Dua. Dilapangan, terlihat MV. Dumai Express 5 dari Batam tujuan Dumai sedang berhenti di tengah laut depan Pelabuhan Penyeberangan Sungai Dua, Desa Kelemantan.

Kemudian sebuah kapal motor tanpa nama (pompong) merapat ke MV Dumai Express 5. Seorang penumpang beserta barang bawaannya (Belakangan diketahui berinisial G, warga Batam membawa 560 unit handphone ilegal) turun dari MB Dumai Express 5 dan naik ke kapal motor (Pompong). Pompong tersebut kemudian membawa G dan barang bawaannya ke darat, yakni pelabuhan penyeberangan Sungai Dua. 

Sementara di Pelabuhan sudah menunggu Jonny alias Acong dan Suhendra alias Widix, keduanya warga Jalan Diponegoro, Gang Segar, RT 001, RW 001, Kelurahan Bengkalis dengan sepeda motor dan keranjang rotan untuk membawa 560 unit HP itu ke Kota Bengkalis.

Personel Reskrim yang sempat berselisih jalan dengan Acong dan Widix, berbalik membuntuti Acong dan Widix sampai ke rumahnya di Gang Segar, Kelurahan Bengkalis Kota dan menangkap keduanya.

Pengakuan kedua tersangka (Acong dan Widix), mereka sudah lebih 10 kali dalam bulan ini menjemput HP ilegal yang diselundupkan G yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Bengkalis. 

Menurut Acong dan Widix (penjemput) sampai di rumahnya ratusan HP ilegal itu akan diambil oleh para pemesan (pemilik).

Menurut tersangka Widix, sebagai pembantu Acong, ia menerima diupah Rp1,4 juta.

Pihak Polres menaksir nilai 560 unit HP berbagai merk itu Rp3.362.499.000,-.

Dalam perkara ini, tersangka Acong dan Widix dijerat pasal berlapis dan tiga undang- undang. Mereka dikenakan Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 1 huruf a, huruf i, huruf j junto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 52 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun merk handphone Smokel (selundupan) yang dijadikan barang bukti atas tersangka Acong dan Widix adalah:

302 unit merk Iphone masing-masing;

81 unit iPhone 7+

61 unit iPhone 6+

32 unit iPhone 5S

5 unit iPhone 6

23 unit iPhone 8 dan 8+

27 unit iPhone 11

12 unit iPhone 11 Pro

14 unit iPhone 11 Pro Max

19 unit iPhone XS Max

17 unit iPhone XS

11 unit iPhone 7

194 unit mer Sony jenis Expedia Docomo.

51 unit merk Xiaomi masing-masing;

13 unit Xiaomi Mi 9 T

30 unit Xiaomi Mi 8

5 unit Xiaomi K20

3 unit Xiaomi Black Shark

7 unit merk Samsung

3 unit merk Huawei 

3 unit merk One +

Selain itu, handphone Asus 4 Max Pro milik Suhendra alias Widix dan Nokia jenis 103 warna hitam milik Jonny alias Acong serta sepeda motor Yamaha BM 4683 DAA warna abu abu dan Honda Beat BM 5168 warna hitam turut dijadikan barang bukti. (Rudi)

Terkini