Perkara Dugaan Penipuan, Abeng Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 23 Januari 2020 | 12:59:07 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wira Bengshuantho alias Abeng pengusaha periklanan, Rabu (22/1/20) sore, kembali digelar di Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umum Stefano Aron dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam amar tuntutannya membeberkan bukti-bukti dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Abeng terhadap Lindawati alias Linda, warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Modusnya, terdakwa meminjam uang kepada Linda untuk mengerjakan pembangunan papan reklame di Dumai, Pekanbaru, Batam dan Selatpanjang dengan iming-iming fee 20 persen setahun selama lima tahun.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya dengan hakim anggota Mohammad Rizki Musmar dan Wimmi D Simarmata.

Sementara Wira Bengshuantho alias Abeng didampingi penasehat hukumnya, Arief Mulyono dan Winrayanto.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan, terdakwa terbukti secarah sah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Wira Bengshuantho," kata Stefano Arol.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut, terdakwa Wira Bengshuantho akan mengajukan pleidoi atau pembelaan.

Untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan, Kamis (23/1/20).

"Untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan besok, (Kamis) pagi sekitar pukul sepuluh," kata ketua majelis Rudi Ananta Wijaya, sembari mengetok palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tindak pidana ini berawal ketika pada bulan April 2016 lalu, terdakwa berkenalan dengan saksi korban Lindawati alias Linda, warga Selatpanjang, di atas kapal dalam pelayaran dari Pekanbaru menuju Selat Panjang. Perkenalan ini berlanjut, dimana pada bulan Juli 2016 terdakwa menemui saksi Linda di Selat Panjang dan mengajak bekerjasama dalam proyek pembangunan tiang reklame. Selaku pemodal, Linda dijanjikan terdakwa keuntungan 20 persen. Namun, Linda tidak tertarik.

Saat bertemu di Pekanbaru terdakwa menunjukkan papan reklame yang sudah dibangunnya dan sudah tayang di Jalan Sudirman, Pekanbaru (dekat pasar buah) dan  di Jalan Arengka 1, tepatnya di dekat Sushi Thei (papan reklame berbentuk neon box) yang sudah disewa oleh perusahaan rokok. Selain itu, terdakwa jug menunjukan workshop miliknya di Jalan Tanjung Datuk.

Setelah memperlihatkan proyek yang telah dibangunnya, terdakwa kemudian meminjam modal kerja untuk proyek lain. Saat itu, terdakwa berjanji modal akan dikembalikan dalam dua bulan dan saksi diberi keuntungan 20 persen pertahun selama lima tahun. Namun, Linda lagi-lagi belum tertarik meminjamkan modal.

Pada September 2016 saksi Lindawati didatangi terdakwa di Selatpanjang dan terdakwa mengatakan ada proyek di Dumai (pembangunan papan reklame) punya sendiri.

“Saya sekarang sudah dapat proyek punya sendiri di Dumai, saya butuh uang cepat untuk dicairkan. Kalau bisa secepatnya agar bisa mulai bekerja," kata terdakwa meyakinkan Lindawati.

Lalut terdakwa memperlihatkan PO (Puchased Order) Nomor : 43339. Setelah melihat PO tersebut, Linda tertarik dan memberi modal Rp100 juga.

Pada saat itu, terdakwa kembali menjanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta setiap tahun, selama 5 tahun. Apabila terdakwa tidak membayar keuntungan itu kepada saksi Lindawati maka terdakwa akan memberikan uang denda sebesar 2 % setiap bulanya. 

Selanjutnya, terdakwa mengajak saksi Lindawati ke Notaris untuk membuat perjanjian dan setelah perjanjian di buat kemudian saksi Lindawati menghubungi saksi Mariana untuk mengirimi uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank BCA nomor rekening 144-039-3035 milik terdakwa atas nama Wira Bengshuanto.

Pada tanggal 18 Oktober 2016 terdakwa kembali meminta uang dengan mengatakan ada order untuk titik di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru dan Batam. Namun, terdakwa tidak memperlihatkan PO. Saat itu, terdakwa mengatakan butuh dana Rp200 juta. 

 Lalu saksi Lindawati mengatakan “nanti ini (modal) pembayaranya gimana ?” kemudian terdakwa mengatakan “nanti sama hitunganya yang saya pakai tambah 20% langsung cair dalam waktu 2 bulan, nanti setiap tahun dapat 20% selama 5 tahun bertutut-turut," janji terdakwa.

Setelah itu terdakwa menghubungi kembali saksi Lindawati bahwa  PO (Puchased Order) di Pekanbaru sudah keluar, kalau bisa uang dikirimkan lebih cepat, maka pekerjaan lebih cepat selesai dan cepat mendapatkan keuntungan”.

Permintaan terdakwa dipenuhi Linda dan mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp150 juta. Pada tanggal 26 Oktober 2016 dikirim lagi Rp50 juta.

Selanjutnya terdakwa bertemu saksi Lindawati di Batam, dan terdakwa menunjukkan lokasi yang akan dibangun yaitu di perempatan seberang Rumah Sakit Awal Bros Batam. Saat itu, terdakwa mengaku lagi menunggu PO proyek tersebut. 

Beberapa minggu kemudian terdakwa menghubungi Linda dan mengatakan bawa PO di Batam sudah keluar dan perlu dana Rp250 juta. Lalu pada 8 dan 14 November 2016 saksi Lindawati masing-masing mentransfer Rp150 juta dan Rp100 juta ke rekening terdakwa. 

Pada akhir bulan November Tahun 2016 Linda menghubungi  terdakwa menanyakan pekerjaan di Dumai. "Bagaimana dengan pekerjaan di Dumai sudah jatuh tempo," tanya Linda.

“saya lagi urus dan saya lagi butuh uang untuk melobi orang dalam supaya dicairkan uangnya, kalau bisa saya pakai Rp100 juta lagi untuk biaya pengurusan tersebut,” jawab terdakwa.

“Ini perhitunganya bagaimana," tanya Linda lagi.

“pokoknya tetap saya bayar fee/kompensasi seperti perhitungan sebelumnya, jatah bu Linda tetap saya kasih dan tidak saya kurangi dan ini juga untuk kepentingan keseluruhan proyek yang dikerjakan, kalau tidak uangnya jadi terpending untuk pencairanya,” jawab terdakwa.

Yakin dengan janji terdakwa, pada 2 Desember 2016 saksi Lindawati mengirimi uang kepada terdakwa sebesar Rp100 juta lagi. Total saksi meminjamkan modal kerja kepada terdakwa Rp650 juta.

Pada Desember 2016, terdakwa dihubungi terus menerus oleh saksi Lindawati untuk pembayaran keuntungan pekerjaan (satu Bilboard di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai (simpang Polres), di Simpang Harapan Raya, Pekanbaru dan di Batam simpang empat seberang Rumah Sakit Awal Bros Batam.

Setelah dihubungi berkali-kali, pada 26 Januari 2017 terdakwa mengirimi uang Rp50 juta ke rekening saksi Lindawati (Mahkota Motor). Kemudian Maret 2017 terdakwa mengirimi uang kepada saksi Lindawati melalui rekening Mariana Rp100 juta dan fee Rp 50 juta. Pada 26 Februari terdakwa mengirim uang ke rekening Mariana Rp20 juta. Lalu pada tanggal 13 September 2019 terdakwa kembali mengirimkan uang ke rekening Mariana sebesar Rp20 juta. [rudi]

Terkini