Wakil Bupati Padang Pariaman Terancam Penjara

Selasa, 21 Januari 2020 | 13:44:50 WIB

Metroterkini.com - Wakil Bupati Padang Pariaman Sumatera Barat, Suhatri Bur diduga melanggar UU Pokok Pers yang bisa dikenakan pidana terkait merampas alat rekam wartawan dan mencoba menghapus hasil wancara wartawan Arman terkait dana BASNAZ beberapa waktu lalu. Kasusnya saat ini sudah ditangani pihak kepolisian setempat, sesuai laporan korban, Arman.

Pasalnya saat kejadian berlangsung, korban Arman merupakan wartawan salah satu media online, sempat cekcok dengan Suhatri Bur terkait konfirmasi berita. Melihat keributan itu tiba-tiba setelah itu ada oknum yang diduga orang dekat Wabup melakukan penyerangan pada wartawan Arman dan beruntung kejadian cepat dilerai.

Setelah kejadian itu Arman Bahtiar langsung melporkan kekerasan itu pada pihak kepolisian setempat dan setelah dimintai keterangan, Arman langsung divisum ke rumah sakit setempat.

Lawyer Yuherwan, SH, yang ditunjuk perusahaan media meminta pada yang terkait kasus ini maupun yang tidak terkait agar jangan melakukan ancaman maupun intimidasi karena hal ini akan memperkeruh keadaan.

"Kita minta pada aparat terkait pemberitaan jangan melakukan hal yang melanggar hukum, kerena ini bisa memperkeruh suasana dari orang yang ingin memanfaatkan kasus ini, sebagai warga negara yang baik sebaiknya jalani saja proses hukum," katanya.

Dikatakannya, kejadian serupa bukan tidak mungkin terjadi pada wartawan lain yang bertugas di daerah ini maupun daerah lain.

"Kita serius usut kasus ini agar wartawan bertugas merasa dilindungi UU, kita tunggu saja proses hukumnya," pungkasnya.

Pimpinan media tempat Arman bernaung, juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa Wakil Bupati Pariaman karena perbuatan dinilai telah melanggar UU Pokok Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers," ucap Wapimred okeline, Basyaruddin Kotto. [red]

Terkini