Bobol UED-SP, Mantan Kades Bukitbatu Ditahan Jaksa

Senin, 20 Januari 2020 | 23:51:32 WIB

Metroterkini.com – Ja'far, mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Kecamatan, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukitbatu Laksamana ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (20/1/20). 

Pihak  kejaksaan menahan tersangka dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Bengkalis, sebelum dipindah ke rumah tahanan negara Pekanbaru (Rutan Siang Bungkuk)

Sebelum ditahan, penyidik terlebih dahulu memeriksa Ja'far sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan (BAP) Ja'far kemudian digiring ke Lapas Kelas II, Bengkalis yang berjarak sekitar 100 dari Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan, SH, dan Kepala Seksi Intelijen, Nico Fernando, SH, Senin siang, dalam konferensi pers di Kajari mengatakan, tersangka menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa dengan membuat pinjaman fiktif dan tanpa agunan di Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukitbatu Laksemana, Desa Bukitbatu sejak 2015 hingga 2018.

Dengan pola ini, dalam rentang waktu 2015-2018 Ja'far bersama Ketua UEDSP, Andre Wahyudi (tersangka), dan mantan tata usaha UED SP, Subandi (tersangka) membobol uang UEDSP Tri Bukitbatu Laksamana sebesar Rp1,054 miliar.

Selain tersangka Ja'far, dua tersangka lainnya, yakni Andre Wahyudi dan Subandi sudah ditahan sejak Senin (13/1/20) lalu.

Menurut Nanik Kushartanti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, ketiga tersangka mengajukan 48 pinjaman atas nama warga yang uangnya untuk keperluan pribadi.

Dijelaskan Nanik, Ja'far yang menjabat Kepala Desa Bukitbatu periode 2013-2019, itu bersama Andre Wahyudi dan Subandi memiliki peran yang sama dengan kapasitas berbeda.

Dimana uang sebanyak Rp1,054 miliar itu, dinikmati Andre Wahyudi selaku Ketua UEDSP sebesar Rp499 juta, Subandi selaku tata usaha Rp312 juta lebih, dan Jafa Rp192,3 juta.

Dalam perkara ini ketiga tersangka dikenakan  Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat (1) ke1 junto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 3 junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 64 KUHPidana, UU Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rudi)

 

 

Terkini