Polres Ciamis Amankan Kades Bantardawa Terkait DD

Sabtu, 18 Januari 2020 | 10:22:13 WIB

Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat mengamankan Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis berinisial SH (51).

SH diduga menyelewengkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Ciamis, dan Banprov Jabar Tahun 2017.

Dalam aksinya, SH memerintahkan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) untuk mengurangi atau membatasi harga satuan pekerjaan fisik infrastruktur dalam pekerjaan rabat beton yang dibatasi dengan harga satuan seharga Rp750.000-800.000 permeter kubik.

Selain itu untuk pekerjaan paving blok dibatasi dengan harga satuan seharga Rp.60.000-70.000 permeter persegi.

Bahkan SH juga melakukan pinjaman uang pribadi dan mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2017 kepada Perangkat Desa dan Staf Desa, Lembaga Desa, RT/RW dan Organisasi Desa.

"Tersangka juga telah memerintahkan Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Pelayanan & Bendahara Desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD), Bankeu Kabupaten Ciamis, dan Banprov Jabar Tahun anggaran 2017 yang disesuaikan dengan proposal permohonan pencairan,” tegas Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (18/1/2020).

“Padahal dalam faktanya anggaran tersebut digunakan tidak sesuai proposal,” sambungnya.

Celakanya, SH juga tidak menyetorkan kewajiban pajak atas pembelian material kena pajak dari anggaran Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Kabupaten, dan Banprov tahun anggaran 2017 sebesar Rp.15.946.789,39.

Akibat tindakan tersangka, kerugian negara ditaksir hingga Rp. 165.000.000.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp. 25 juta, Buki Rekening Desa, Proposal, Buki Kuitansi, SK Kepala Desa dan LPJ DD, Bankeu Kabupaten Ciamis dan Banprov tahun anggaran 2017.

SH dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [sjah]

Terkini