Ketua PWI Padang Pariaman dan Humas Tak Paham UU Pers

Senin, 13 Januari 2020 | 12:51:16 WIB

Metroterkini.com - Kepala Bagian Humas Pemkab Padang Pariaman Sumatera Barat, Anton Wira Tanjung membantah Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman memelihara bodyguard. Hal itu disampaikanya terkait kasus kekerasan pada wartawan beberapa waktu lalu saat wawancara dengan Wakil Bupati.

Kabag Humas Pemkab Padang Pariaman Anton Wira Tanjung, membantah pemberitaan media portal okeline menyebut bodiguard bupati Padang Pariaman memukul salah seorang wartawan bernama Arman, namun di pemberitaan itu jelas tertulis "diduga bodiguard Suhatri Bur".

Anton menjelaskan yang terjadi sebenarnya adalah oknum wartawan tersebut pada awalnya mewawancarai wakil bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur. Setelah beberapa lama Suhatri Bur kemudian mengakhiri wawancara dan bergegas pergi.

Menurut wartawan okeline Arman Bahtiar, diwancara masalah uang BAZNAZ yang diduga disalurkan pada salah satu anggota DPRD Padang Pariaman, namun uang senilai Rp. 200 juta itu tidak dikembalikan.

Sayangnya Wakil Bupati Suhatri Bur merampas Hp milik wartawan, bahkan Suhatri Bur mengancam. 

Karena jawabannya tidak menyambung dengan yang ditanyakan maka, Arman merasa belum puas tetap bersikeras ingin melanjutkan wawancara dengan Kabag Humas, sehingga dari sini muncul cekcok. 

Melihat kejadian tersebut datanglah beberapa pemuda setempat untuk mengamankan Arman.

"Tapi kenapa wartawan yang wawancara diamankan, Suhatri Bur bahkan mengaku dia juga wartawan dan tidak boleh diwancara, Hp saya dirampas dan rekaman wawancara itu dihapus paksa Wakil Bupati yang mengaku SH ini," kata Arman.

"Jadi begini, setelah kegiatan peringatan HUT Padang Pariaman di kantor Bupati, Sabtu (11/1/20), sekira pukul 15.30 WIB, Arman bersama beberapa orang wartawan mewawancarai bupati dengan suasana enjoy dan berlangsung akrab. Usai wawancara dengan bupati, Arman kemudian wawancara dengan wakil bupati Suhatri Bur. Saya tidak tahu persis apa yg ditanyakan ke pak wabup tapi saya lihat ada sedikit kesalahpahaman antara Arman dan pak Wabup. Lalu, saya meminta Arman untuk menyudahi wawancara, tapi Arman tidak mau dan bersikeras tetap lanjut. Kemudian terjadi cekcok antara keduanya. Melihat kejadian tersebut datanglah beberapa warga setempat. Dan terjadilah tarik-menarik baju. Lalu Satpol PP mengamankan Arman menuju parkiran depan kantor bupati. Jadi urusannya bukan dengan bupati atau wakil bupati, tapi warga setempat," beber Anton yang berada di lokasi pada saat kejadian.

Anton juga membantah bupati dan wakil bupati memiliki bodyguard. "Bupati dan wakil bupati tidak punya bodyguard, malahan bupati dan wakil bupati terkadang ke lapangan siang malam tidak ditemani ajudan dan hanya bersama sopir," tegas Anton. 

Saat ini Pemda Padang Pariaman kata Anton sedang mengkaji kejadian tersebut dan membuka peluang melaporkan oknum wartawan tersebut ke pihak kepolisian, namun pasalnya apa?. "Kita sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti bukti, ada kemungkinan kita akan ambil langkah hukum," ujarnya.

Kembali Arman menyayangkan pernyataan Kabag Humas yang mantan di KPU Padang Pariaman ini, sudah jelas sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mereka mengahalangi kerja wartawan malah dia balik lapor.

"Bapak Humas kita ini lupa bahwa sesuai UU, Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Baca UU Pers pak Humas, hehe," kata Arman. 

Dikatkan Arman, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Sekali lagi baca dong pak Humas?," katanya.

Sementara ada pernyataan Ketua PWI Pariaman, Tuangku Damanhuri, sesuai yang disampaikan Humas menegaskan Arman bukanlah anggota PWI Pariaman. Ia mempersilahkan Pemkab Padang Pariaman jika ingin melaporkan wartawan yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan bukan anggota PWI Pariaman. Jika Pemkab Padangpariaman ingin melaporkan oknum wartawan tersebut silakan," tegasnya.

Menurut Damanhuri, Arman diketahui memang sudah berulangkali membuat ulah dengan banyak pihak sehingga kerap meresahkan OPD dan masyarakat. PWI Pariaman berencana akan memanggil yang bersangkutan karena ikut mencoreng profesi wartawan dan nama PWI Pariaman.

Atas pernyataan Ketua PWI ini, Arman pun menjawab dengan tegas, bahwa kalau dirinya memang bukan wartawan anggota PWI, tapi balik dia mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menyebutkan wartawan itu harus anggota PWI.

"Jadi kalau merasa ada delik pidananya, silahkan sekalian sama ketua PWI yang melaporkan saya sekalian, karena setiap warga negara berhak kok, tapi saya minta Polisi proses dulu masalah penganiayaannya. Masalah lain kalau ada pidanya kita siap kok," tegas Arman.

"Jangankan sebagai wartawan sebagai masyarakat saja setiap warga negara wajib mengawasi kinerja pemerintah apalagi ini masalah dugaan korupsi," pungkas Arman.

Sementara Ketua LSM Pejara Indonesia, Dwiki Zulkarnain menyayangkan penyataan sejumlah pihak ini, seharusmya propesi wartawan harus dilindungi. Hal senada dengan Arman bahawa setiap warga negara berhak mengritisi pemerintah dan menyampaikan pendapat itu dilindungi UUD 45.

"Saya duga Ketua PWI Padang Pariaman tidak baca UU Pers No 10 Tahun 1999, saya ingatkannya UU tersebut berlaku diseluruh Indonesia. Jangan Cari Mukalah," kata Dwiki Putra Pariaman yang peduli pada masyarat di Padang Pariaman. [jho]

Terkini