Mahfud : Ada Tumpang Tindih Penanganan di Natuna

Selasa, 07 Januari 2020 | 16:52:13 WIB

Metroterkini.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan aturan satu pintu tentang tugas pokok, fungsi, dan kewenangan penanganan pengamanan laut karena adanya tumpang tindih aturan kewenangan. Setelah peristiwa perairan Natuna, Kepulauan Riau dimasuki kapal-kapal China tanpa izin, Mahfud melihat ketimpangtindihan itu.

"Kemarin kebetulan saya melihat ketumpangtindihan itu. Ketika di televisi mantan KASAL (Kepala Staf TNI Angakatan Laut) bersemangat menangani kasus Natuna mendorong angkatan laut dan itu sudah betul," ujar Mahfud saat membuka rapat koordinasi khusus tentang pengamanan laut itu di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/1).

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Angkatan Laut bertugas melakukan pertahanan dan penegakan hukum di laut. Akan tetapi, ia tidak tahu ada Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga mempunyai tugas pengamanan laut.

"Saya tidak pernah tahu kalau Bakamla punya tugas seperti itu. Artinya itu ada perbedaan di lapangan. Nah supaya kita bisa hadapi maka kita diskusi hari ini. Untuk melaksanakan apa yang dipesankan oleh presiden," lanjut Mahfud.

Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi pada awal Desember 2019 lalu menginstruksikan Menko Polhukam dan Menteri Kemaritiman dan Investasi untuk menyiapkan aturan menyeluruh terkait keamanan laut Indonesia. Sehingga, penanganan masalah laut berada pada satu pintu tanpa mengurangi kewenangan masing-masing yang sudah ada.

Ia menuturkan, Presiden Jokowi pernah mengatakan, setidaknya ada tujuh kementerian atau lembaga yang mengurusi kemaritiman dan atau kelautan. Dengan demikian, tumpang tindih aturan mengurus kelautan di Tanah Air pun tak dapat dihindari. [***]
 

Terkini